Gelapkan Dana Perusahaan, Wanita Cantik Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 06 Oktober 2021 - 19:22 WIB
loading...
Gelapkan Dana Perusahaan,...
Anggarda Dea Pratiwi (32) asal Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik saat sidang. Foto: SINDOnews/Ashadi Ik
A A A
GRESIK - Anggarda Dea Pratiwi tertunduk lesu, wanita cantik berusia 32 tahun itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik , Rabu (6/10/2021).

Perempuan asal Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu dianggap melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa diduga menggelapkan uang di tempat bekerjanya di PT Pelita Mekar Smesta sebesar Rp 300 juta.

Baca juga: Gerebak Kampung Narkoba di Surabaya, Ratusan Petugas Gabungan Hanya Dapat 4 Poket Sabu

Jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Hari dengan jaksa pengganti Arga menjelaskan, terdakwa di perusahaan itu menjabat sebagai staf kasir. Bertugas mengelola keluar masuk keuangan perusahaan. Namun, uang yang masuk diduga digelapkan.

“Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari pelanggan ke perusahaan. Tapi masuk ke kantong pribadi. Itu berlangsung sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2020,” ujar Jaksa Arga.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ayu Sri Andiyanthi Astuti Widja memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara lisan.

Baca juga: Bingung Terlilit Pinjaman Online, Kepala Toko Bobol Minimarket di Tasikmalaya

“Saya menyesal yang mulia, minta keringanan hukuman. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik. Karena saya tulang punggung keluarga,” kata terdakwa.

Hakim akhirnya menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Pelaku...
Sahroni Minta Pelaku Penggelapan Dana Gereja Dihukum Maksimal: Memicu Ketidakpercayaan Umat!
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Bekasi Tetapkan...
Polres Bekasi Tetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara Tersangka Penggelapan Dana BOS Rp651 Juta
Pegawai Bank di Lampung...
Pegawai Bank di Lampung Kuras Uang Nasabah hingga Rp2 Miliar, Modus Cetak ATM
Kisah Siu Ban Ci Mualaf,...
Kisah Siu Ban Ci Mualaf, Selir Cantik Prabu Brawijaya yang Dipandang Sebelah Mata
Inilah Wanita Cantik...
Inilah Wanita Cantik di Balik Suara Renyah dari Speaker Lampu Merah Malang
Perempuan Cantik Ini...
Perempuan Cantik Ini Tewas dalam Atraksi Lompat Jembatan 30 Meter karena Petugas Lupa Pasang Tali Pengaman
Bantah Gelapkan Dana...
Bantah Gelapkan Dana Rp13,2 Miliar, KDI Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik
PP PDUI Laporkan Dugaan...
PP PDUI Laporkan Dugaan Penggelapan Rp13,2 Miliar ke Polisi
Rekomendasi
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved