SE Wali Kota Bengkulu, Sekolah Swasta agar Meringankan Iuran Komite 50 Persen
Selasa, 02 Juni 2020 - 16:08 WIB
BENGKULU - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan kembali membuat Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada sekolah TK, PAUD, SD dan SMP yang ada di Kota Bengkulu, baik swasta maupun negeri. SE ini masih terkait dengan kondisi pandemi Covid-19.
Dalam SE nomor 420/773/L.D.DIK/2020 yang ditandatangani tanggal 29 Mei itu ada beberapa poin instruksi Wali Kota yang harus dipatuhi oleh kepala TK/PAUD, SD dan SMP yakni tentang keringanan iuran biaya komite dan biaya lainnya bagi peserta didik.
“Menanggapi masukan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat serta memperhatikan perkembangan dampak pandemi virus corona (Covid-19) yang sampai sekarang masih mewabah di tengah masyarakat maka saya menginstruksikan kepada seluruh kepala TK, PAUD, SD dan SMP,” ujar Helmi.
Instruksinya, khusus untuk sekolah swasta, pembayaran iuran komite agar diberikan keringanan 50 persen dari total jumlah keseluruhan. Ketentuan keringanan yang dimaksud dilakukan selama 6 bulan terhitung April sampai September.
Sedangkan untuk satuan pendidikan negeri baik TK, PAUD, SD dan SMP dilarang melakukan pemungutan biaya sekolah dalam bentuk apa pun (0 persen).
Bila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan maka Pemerintah Kota Bengkulu memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi izin operasional penyelenggara pendidikan yang menyelenggarakan satuan pendidikan bagi sekolah swasta dan melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah pada satuan pendidikan sekolah negeri.(kominfo kota bengkulu)
Dalam SE nomor 420/773/L.D.DIK/2020 yang ditandatangani tanggal 29 Mei itu ada beberapa poin instruksi Wali Kota yang harus dipatuhi oleh kepala TK/PAUD, SD dan SMP yakni tentang keringanan iuran biaya komite dan biaya lainnya bagi peserta didik.
“Menanggapi masukan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat serta memperhatikan perkembangan dampak pandemi virus corona (Covid-19) yang sampai sekarang masih mewabah di tengah masyarakat maka saya menginstruksikan kepada seluruh kepala TK, PAUD, SD dan SMP,” ujar Helmi.
Instruksinya, khusus untuk sekolah swasta, pembayaran iuran komite agar diberikan keringanan 50 persen dari total jumlah keseluruhan. Ketentuan keringanan yang dimaksud dilakukan selama 6 bulan terhitung April sampai September.
Sedangkan untuk satuan pendidikan negeri baik TK, PAUD, SD dan SMP dilarang melakukan pemungutan biaya sekolah dalam bentuk apa pun (0 persen).
Bila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan maka Pemerintah Kota Bengkulu memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi izin operasional penyelenggara pendidikan yang menyelenggarakan satuan pendidikan bagi sekolah swasta dan melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah pada satuan pendidikan sekolah negeri.(kominfo kota bengkulu)
(alf)
tulis komentar anda