Pencuri Kotak Amal di 6 Masjid Pangkalpinang Ditangkap

Rabu, 06 Oktober 2021 - 07:55 WIB
Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang menangkap Rizki, sepesialis bobol kotak amal masjid. Pelaku ternyata telah membobol sejumlah kotak amal di enam masjid di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Foto iNews.id/Haryanto
PANGKALPINANG - Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang menangkap Rizki, sepesialis bobol kotak amal masjid. Pelaku ternyata telah membobol sejumlah kotak amal di enam masjid di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.

Pria 30 tahun itu ditangkap usai aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Bebekal rekaman tersebut, polisi dengan mudah mengenali wajah serta identitasnya.

Setelah dilakukan pencarian selama beberapa hari, pelaku akhirnya ditangkap saat sedang bertugas sebagai juru parkir di kawasan Anggrek Pasar Pembangunan Pangkalpinang, Selasa (5/10/2021) sore. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.



Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku mengaku telah mencuri di enam masjid yakni Masjid Raya Tuatunu, masjid di daerah Semabung, masjid di Selindung, masjid di Parit Enam, masjid di Batu Berlubang dan masjid di Kelurahan Pasir Putih.

"Alhamdulillah hari ini kami berhasil mengamankan seorang residivis spesialis bongkar kotak amal masjid yang mana pelaku telah beraksi di enam masjid di Pangkalpinang dan sekitarnya," kata Adi Putra.

Ia menuturkan, pelaku ditangkap bermula dari laporan pengurus Masjid Al-Badar Selindung, yang mengaku kehilangan uang dalam kotak amal. Uang tersebut diperkirakan sebanyak Rp2,6 juta. Di masjid itu, wajah pelaku terpampang jelas dalam rekaman kamera CCTV.

"Tenyata rekaman CCTV yang viral di Masjid Raya Tuatunu, juga pelaku ini yang melakukannya. Pelaku saat ini kami amankan di Satreskrim," ujarnya.

Dari tengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang berbagai pecahan, kotak amal dan barang bukti lainnya. Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content