Sidang Babi Ngepet di Depok, Saksi Ungkap Sejumlah Fakta
Selasa, 05 Oktober 2021 - 19:13 WIB
Di persidangan juga terungkap fakta bahwa babi yang ditangkap oleh empat warga tanpa busana itu dalam kondisi linglung dan lemas. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi Didi bahwa babi itu baru diantarnya bersama rekannya dari daerah Puncak.
Hingga saat ini sudah tujuh saksi yang dihadirkan ke persidangan. Seluruh saksi menerangkan sesuai apa yang didakwakan oleh JPU. Adam didakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tandasnya.
Sidang selanjutnya digelar pekan depan, Selasa (12/10/2021). Sidang beragendakan pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli bahasa. “Jaksa akan menghadirkan dua ahli, yakni ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia dan ahli Sosiolog dari Universitas Trisakti,” pungkasnya.
Hingga saat ini sudah tujuh saksi yang dihadirkan ke persidangan. Seluruh saksi menerangkan sesuai apa yang didakwakan oleh JPU. Adam didakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tandasnya.
Sidang selanjutnya digelar pekan depan, Selasa (12/10/2021). Sidang beragendakan pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli bahasa. “Jaksa akan menghadirkan dua ahli, yakni ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia dan ahli Sosiolog dari Universitas Trisakti,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :