Sidang Babi Ngepet di Depok, Saksi Ungkap Sejumlah Fakta
Selasa, 05 Oktober 2021 - 19:13 WIB
Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (5/10/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (5/10/2021). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa dera dan Putri Dwi menghadirkan dua saksi, yaitu Didi Candra dan Iwan Kurniawan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmanto membeberkan, dalam persidangan saksi menuturkan bahwa terdakwa menyuruh mengambil seekor babi hutan yang dipesan secara online.
Baca juga: Kasus Babi Ngepet Hoaks Depok, Saksi Kunci Sebut Babi Dibawa Tengah Malam
Babi itu dipesan Adam di daerah Puncak, Bogor. Dalam persidangan saksi Iwan mengaku melakukan penangkapan babi hutan itu dalam keadaan telanjang atas perintah terdakwa Adam.
Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa dera dan Putri Dwi menghadirkan dua saksi, yaitu Didi Candra dan Iwan Kurniawan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmanto membeberkan, dalam persidangan saksi menuturkan bahwa terdakwa menyuruh mengambil seekor babi hutan yang dipesan secara online.
Baca juga: Kasus Babi Ngepet Hoaks Depok, Saksi Kunci Sebut Babi Dibawa Tengah Malam
Babi itu dipesan Adam di daerah Puncak, Bogor. Dalam persidangan saksi Iwan mengaku melakukan penangkapan babi hutan itu dalam keadaan telanjang atas perintah terdakwa Adam.
Lihat Juga :