Sidang Babi Ngepet di Depok, Saksi Ungkap Sejumlah Fakta

Selasa, 05 Oktober 2021 - 19:13 WIB
loading...
Sidang Babi Ngepet di...
Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (5/10/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (5/10/2021). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa dera dan Putri Dwi menghadirkan dua saksi, yaitu Didi Candra dan Iwan Kurniawan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmanto membeberkan, dalam persidangan saksi menuturkan bahwa terdakwa menyuruh mengambil seekor babi hutan yang dipesan secara online.

Baca juga: Kasus Babi Ngepet Hoaks Depok, Saksi Kunci Sebut Babi Dibawa Tengah Malam

Babi itu dipesan Adam di daerah Puncak, Bogor. Dalam persidangan saksi Iwan mengaku melakukan penangkapan babi hutan itu dalam keadaan telanjang atas perintah terdakwa Adam.

“Seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah terdakwa menggunakan sarana WhatsApp. Isi percakapanya juga ditunjukkan di persidangan oleh JPU,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmanto, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Oknum Polantas Goda Pengendara Wanita saat Menilang di Tangerang Dibebastugaskan


Dalam persidangan juga didapatkan fakta adanya kerumunan dan keonaran di masyarakat karena penyampaian berita bohong yang dilakukan terdakwa. Pasalnya Adam gembar gembor bahwa telah berhasil menangkap seekor babi ngepet, yang kenyataannya hanya babi hutan.

“Hal tersebut juga terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan babi hutan tersebut,” tukasnya.

Di persidangan juga terungkap fakta bahwa babi yang ditangkap oleh empat warga tanpa busana itu dalam kondisi linglung dan lemas. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi Didi bahwa babi itu baru diantarnya bersama rekannya dari daerah Puncak.

Hingga saat ini sudah tujuh saksi yang dihadirkan ke persidangan. Seluruh saksi menerangkan sesuai apa yang didakwakan oleh JPU. Adam didakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tandasnya.

Sidang selanjutnya digelar pekan depan, Selasa (12/10/2021). Sidang beragendakan pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli bahasa. “Jaksa akan menghadirkan dua ahli, yakni ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia dan ahli Sosiolog dari Universitas Trisakti,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku
Rekomendasi
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved