Haji 2020 Ditiadakan, Menag Diminta Kembalikan Uang Calon Jamaah

Selasa, 02 Juni 2020 - 14:47 WIB
Haji 2020 Ditiadakan, Menag Diminta Kembalikan Uang Calon Jamaah. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah memutuskan meniadakan ibadah haji tahun 2020. Terkait hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina memberikan beberapa catatan untuk Kemenag.

"Pertama, situasi COVID-19 ini adalah situasi darurat. Penting untuk diambil sikap yang jernih dalam menghadapi situasi darurat, dengan menyandarkan setiap keputusan dengan prinsip istitoah, prinsip kehati-hatian dan ketelitian," ujar Selly kepada SINDOnews, Selasa (2/6/2020).



Hal tersebut, kata dia, sangat penting agar tidak terjebak dalam posisi saling menyalahkan yang berakibat pada suasana disintegrasi. Kedua, keputusan Menag Fachrul Razi itu diyakininya diambil dengan pertimbangan matang. (Baca Juga: Jamaah Haji yang Telah Melunasi Bipih, Diprioritaskan Berangkat Tahun Depan)

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!