Peras Pedagang Ayam Potong Pakai Kwitansi Viral di Medsos, Preman di Medan Diringkus
Senin, 04 Oktober 2021 - 14:23 WIB
MEDAN - Seorang preman di Medan yang kerap melakukan pemerasan dan pungutan liar secara paksa terhadap pedagang ayam potong , akhirnya diringkus polisi setelah aksinya viral di media sosial .
Rekaman video ini menunjukkan seorang preman setempat melakukan pungutan liar secara paksa kepada seorang pedagang ayam potong di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Dalam rekaman, preman ini meminta uang jasa tanpa bekerja kepada pedagang ayam potong sebesar Rp50.000. Bahkan dalam aksinya, pelaku menggunakan kwitansi pembayaran seolah-olah resmi.
Polsek Medan Baru yang mendapat laporan warga itu pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bernama Made Dodi, warga Jalan Antariksa Kecamatan Medan Polonia, saat berada di rumahnya dan mengamankan barang bukti sejumlah kwitansi pembayaran.
“Dari pemeriksaan pelaku mengakui melakukan pengutan liar sudah 7 bulan lamanya,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansah Sitorus.
Meski pelaku dan korban sudah melakukan perdamaian, namun pelaku masih dalam pengawasan dan pembinaan Polsek Medan Baru dengan wajib melapor selama 1 bulan.
Rekaman video ini menunjukkan seorang preman setempat melakukan pungutan liar secara paksa kepada seorang pedagang ayam potong di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Baca Juga
Dalam rekaman, preman ini meminta uang jasa tanpa bekerja kepada pedagang ayam potong sebesar Rp50.000. Bahkan dalam aksinya, pelaku menggunakan kwitansi pembayaran seolah-olah resmi.
Polsek Medan Baru yang mendapat laporan warga itu pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bernama Made Dodi, warga Jalan Antariksa Kecamatan Medan Polonia, saat berada di rumahnya dan mengamankan barang bukti sejumlah kwitansi pembayaran.
“Dari pemeriksaan pelaku mengakui melakukan pengutan liar sudah 7 bulan lamanya,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansah Sitorus.
Meski pelaku dan korban sudah melakukan perdamaian, namun pelaku masih dalam pengawasan dan pembinaan Polsek Medan Baru dengan wajib melapor selama 1 bulan.
(nic)
tulis komentar anda