Candu Judi Online, Remaja Bertato Doraemon Begal Ponsel Bocah
Senin, 04 Oktober 2021 - 08:41 WIB
PALEMBANG - Dendi Saputra (17), warga Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang, tak berkutik saat dibekuk Tim Rimbo Polsek Kemuning Palembang. Remaja bertato doraemon ini ditangkap lantaran telah membegal ponsel milik seorang bocah demi hasrat bermain judi online.
Sebelumnya polisi telah mengamankan ketujuh rekan pelaku, semuanya anak usia remaja. Kapolsek Kemuning, AKP Heri menjelaskan, pelaku Dendi ditangkap di persembunyiannya di Provinsi Bengkulu. "Ini (Dendi) yang terakhir, di mana ketujuh rekannya sudah ditangkap," pungkas Kapolsek Kemuning, AKP Heri, Senin (4/10/2021).
Dalam menangkap pelaku, lanjut AKP Heri, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Bengkulu. "Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kemuning, Palembang. Pelaku ditangkap usai kabur dan diketahui bersembunyi di Provinsi Bengkulu," jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, modus dari pelaku yakni berboncengan mengendarai tiga sepeda motor. Saat melintas di TKP, Jalan Letnan Simanjuntak, tepatnya di lorong Burai, Kelurahan Pahlawan, Kemuning, Palembang, komplotan ini melihat korban memegang ponsel sambil berjalan karena ingin membeli pulsa.
"Pelaku Dendi langsung memerintahkan rekannya merampas ponsel korban yang masih berusia 12 tahun. Sedangkan satu pelaku lagi mendorong sambil memukul korban. Ponsel tersebut dijual seharga 500 ribu rupiah. Hasilnya dibagi dan digunakan untuk bermain judi online," beber Kapolsek Heri.
Kapolsek mengatakan, pelaku bersama rekannya nekad melakukan begal ponsel karena butuh uang akibat kecanduan slot judi online. Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Kemuning, Palembang.
Sebelumnya polisi telah mengamankan ketujuh rekan pelaku, semuanya anak usia remaja. Kapolsek Kemuning, AKP Heri menjelaskan, pelaku Dendi ditangkap di persembunyiannya di Provinsi Bengkulu. "Ini (Dendi) yang terakhir, di mana ketujuh rekannya sudah ditangkap," pungkas Kapolsek Kemuning, AKP Heri, Senin (4/10/2021).
Dalam menangkap pelaku, lanjut AKP Heri, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Bengkulu. "Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kemuning, Palembang. Pelaku ditangkap usai kabur dan diketahui bersembunyi di Provinsi Bengkulu," jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, modus dari pelaku yakni berboncengan mengendarai tiga sepeda motor. Saat melintas di TKP, Jalan Letnan Simanjuntak, tepatnya di lorong Burai, Kelurahan Pahlawan, Kemuning, Palembang, komplotan ini melihat korban memegang ponsel sambil berjalan karena ingin membeli pulsa.
"Pelaku Dendi langsung memerintahkan rekannya merampas ponsel korban yang masih berusia 12 tahun. Sedangkan satu pelaku lagi mendorong sambil memukul korban. Ponsel tersebut dijual seharga 500 ribu rupiah. Hasilnya dibagi dan digunakan untuk bermain judi online," beber Kapolsek Heri.
Kapolsek mengatakan, pelaku bersama rekannya nekad melakukan begal ponsel karena butuh uang akibat kecanduan slot judi online. Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Kemuning, Palembang.
(don)
tulis komentar anda