Saksi Ungkap Tanah di Pucak untuk Bangun Masjid Murni Uang Pribadi NA

Kamis, 30 September 2021 - 21:20 WIB
Sementara salah satu dakwaan JPU KPK kepada Nurdin Abdullah yakni adanya penerimaan uang senilai Rp2,2 M dari kontraktor Ferry Tanriadi kepada Ajudan NA, Syamsul Bahri (SB) terjadi pada pada bulan Februari 2021. Artinya, dana yang digunakan NA untuk membeli tanah di kawasan pucak adalah murni dana pribadi.



Lanjut, Hasmin Badoa juga mengetahui terkait pembangunan masjid di kawasan pucak. Masjidnya berdiri di atas tanah NA yang telah diwakafkan untuk kepentingan ibadah masyarakat sekitar.

"Beliau pernah cerita kalau ada tanah yang diwakafkan sekitar 5.000 meter untuk bangun masjid. Sekarang pembangunan masjidnya sudah 70 persen tetapi dihentikan karena disita oleh KPK ," tambahnya.

Saksi lainnya yakni Muhammad Nusran juga mengungkapkan, tanahnya seluas 3,2 hektare juga dibeli oleh Nurdin Abdullah. Tanahnya beririsan dengan tanah milik Abdul Samad.

"Awalnya saya tidak mau jual, tetapi Pak Abdul Samad ternyata sudah jual tanahnya yang beririsan dengan tanah milik saya. Jadi saya pikir lebih baik dijual juga," bebernya.

Soal harga, Muhammad Nusram menjualnya dengan harga Rp15 ribu permeter sehingga totalnya Rp544 juta.

"Totalnya Rp544 juta diangsur oleh Pak Gub selama dua kali bayar sekitar Juli 2020. Yang pertama Rp300 juta, sisanya Rp244 juta cash," sebutnya.



Terkait masjid yang dibangun oleh NA, Saksi Noko dg Rala yang merupakan Kepala Dusun Arra menyebut masjid sudah digunakan masyarakat umum. Selain masyarakat sekitar, juga digunakan orang lain yang kebetulan melintas.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content