Saksi Ungkap Tanah di Pucak untuk Bangun Masjid Murni Uang Pribadi NA

Kamis, 30 September 2021 - 21:20 WIB
loading...
Saksi Ungkap Tanah di Pucak untuk Bangun Masjid Murni Uang Pribadi NA
Suasana sidang yang menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat Pucak terkait lahan yang dibeli Gurbernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sidang lanjutan Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) memasuki persidangan ke-13. JPU KPK menghadirkan masyarakat Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (30/9/2021).

Mereka adalahMuhammad Nusran, Noko Dg Rala, Nasruddin Baso, Said dg Mangung, dan Hasmin Badoa. Kelima saksi dimintai keterangannya terkait lahan seluas 17 hektare yang dibeli oleh Nurdin Abdullah di Kawasan Pucak Maros.



Saksi Hasmin Badoa menjelaskan, tanah yang dibeli Nurdin Abdullah (NA) di kawasan pucak adalah milik Abdul Samad, luasnya 6 bidang dan milik Muhammad Nasrun seluas 3,2 hektare. Pada saat itu, Hasmin Badoa berperan menghubungkan NA dengan penjual tanah dan dipercaya untuk melakukan pembayaran.

"Saya dapat info dari dg Rala (Kepala Dusun Arra) kalau ada yang mau jual tanah atas nama Pak Samad. Saya sampaikan ke Pak NA, kemudian beliau cek tanah itu, Pak NA suka tanahnya jadi ketemu sama Pak Samad yang pada saat itu punya Sertifikat Hak Milik (SHM)," ungkap adik Ipar NA ini.

Negosiasi harga tanah terjadi antara NA dan Abdul Samad. Hingga akhirnya, tanah tersebut dijual Rp17 ribu per meter, totalnya Rp2,2 M.

Terkait sumber dana, Hasmin Badoa mengaku uang tersebut adalah dana pribadi Nurdin Abdullah (NA). Dibayarkan secara berangsur.

"Dibayar 2 kali awalnya Rp100 juta lalu dua minggu kemudian Rp2,2 M. Uangnya secara cash miliki pribadi Pak NA karena saya diserahkan di rujab waktu itu," ungkapnya.

JPU KPK kemudian bertanya kepada Hasmin Badoa. Terkait angka Rp2,2 itu, ada angka yang sama dari Pak Ferry Tanriadi. Transaksi penjualan tanah ini sebetulnya kapan?"Awal bulan Juli 2020," jawab Hasmin Badoa.

Sementara salah satu dakwaan JPU KPK kepada Nurdin Abdullah yakni adanya penerimaan uang senilai Rp2,2 M dari kontraktor Ferry Tanriadi kepada Ajudan NA, Syamsul Bahri (SB) terjadi pada pada bulan Februari 2021. Artinya, dana yang digunakan NA untuk membeli tanah di kawasan pucak adalah murni dana pribadi.



Lanjut, Hasmin Badoa juga mengetahui terkait pembangunan masjid di kawasan pucak. Masjidnya berdiri di atas tanah NA yang telah diwakafkan untuk kepentingan ibadah masyarakat sekitar.

"Beliau pernah cerita kalau ada tanah yang diwakafkan sekitar 5.000 meter untuk bangun masjid. Sekarang pembangunan masjidnya sudah 70 persen tetapi dihentikan karena disita oleh KPK ," tambahnya.

Saksi lainnya yakni Muhammad Nusran juga mengungkapkan, tanahnya seluas 3,2 hektare juga dibeli oleh Nurdin Abdullah. Tanahnya beririsan dengan tanah milik Abdul Samad.

"Awalnya saya tidak mau jual, tetapi Pak Abdul Samad ternyata sudah jual tanahnya yang beririsan dengan tanah milik saya. Jadi saya pikir lebih baik dijual juga," bebernya.

Soal harga, Muhammad Nusram menjualnya dengan harga Rp15 ribu permeter sehingga totalnya Rp544 juta.

"Totalnya Rp544 juta diangsur oleh Pak Gub selama dua kali bayar sekitar Juli 2020. Yang pertama Rp300 juta, sisanya Rp244 juta cash," sebutnya.



Terkait masjid yang dibangun oleh NA, Saksi Noko dg Rala yang merupakan Kepala Dusun Arra menyebut masjid sudah digunakan masyarakat umum. Selain masyarakat sekitar, juga digunakan orang lain yang kebetulan melintas.

"Ada memang sekitar 5-6 rumah dekat situ," terangnya.



Saat diberi kesempatan untuk berbicara, Nurdin Abdullah mengutarakan, pembangunan masjid memang rutin ia lakukan sejak menjabat bupati hingga menjadi gunernur.

"Kawasan pucak sudah jadi taman safari. Olehnya saya ingin semua pengunjung bisa mampir ke masjid jika ingin salat," jelasnya.

Yang kedua, kata NA, masjid di Desa Arra jauh dari pemukiman penduduk sehingga ia berinisiatif membentuk panitia masjid dengan memberdayakan masyarakat setempat.

"Kita sebutnya yayasan pembangunan masjid pucak. Masjid itu bisa digunakan, karena ada sumber air di sana. Sama sekali tidak ada niat saya miliki secara pribadi masjid itu, tetapi untuk masyarakat," tegasnya.

"Untuk lahan yang saya beli itu, kami bikin kebun percontohan sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat. Saya juga sampaikan ke saudara saya. Mudah-mudahan kebun ini berhasil dan bisa menopang pendidikan anak cucu kita," tutup NA.

Sekadar diketahui, JPU KPK rencananya memanggil tujuh orang saksi namun hadir hanyaMuhammad Nusran, Noko Dg Rala, Nasruddin Baso, Said dg Mangung, Hasmin Badoa, dan Mega Putra Pratama (online). Sementara, Abdul Samad mangkir dari persidangan.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2560 seconds (0.1#10.140)