Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah Disebut Sudah Sesuai Aturan
Jum'at, 10 September 2021 - 10:13 WIB
loading...
Pengacara Nurdin Abdullah (NA), Arman Hanis. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Pengacara Nurdin Abdullah (NA), Arman Hanis angkat bicara terkait beredarnya Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 104/P Tahun 2021. Dimana, Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023.
"Kepres pemberhentian sementara itu pasti keluar dan sudah sesuai aturan. Tidak hanya berlaku untuk Pak Nurdin, tetapi semua pejabat negara yang berstatus tersangka maka akan dinonaktifkan untuk sementara sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum atau inkrah," ungkapnya Rabu (8/9/2021).
Arman Hanis menilainya sebagai hal yang normatif. Selain pejabat negara, peraturan tersebut juga berlaku untuk semua ASN dan pegawai BUMN.
Baca Juga: Pengakuan Sopir Pribadi, Nurdin Abdullah Tak Pernah Terima Uang dari Orang Ketiga
Meski tak ada larangan untuk disebarkan, Alumnus Fakultas Hukum (FH) Unhas ini tetap heran kenapa surat tersebut bisa beredar dimedia sosial (medsos). Dia mempertanyakan maksud dan tujuan pelaku yang menyebarkan.
"Kepres pemberhentian sementara itu pasti keluar dan sudah sesuai aturan. Tidak hanya berlaku untuk Pak Nurdin, tetapi semua pejabat negara yang berstatus tersangka maka akan dinonaktifkan untuk sementara sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum atau inkrah," ungkapnya Rabu (8/9/2021).
Arman Hanis menilainya sebagai hal yang normatif. Selain pejabat negara, peraturan tersebut juga berlaku untuk semua ASN dan pegawai BUMN.
Baca Juga: Pengakuan Sopir Pribadi, Nurdin Abdullah Tak Pernah Terima Uang dari Orang Ketiga
Meski tak ada larangan untuk disebarkan, Alumnus Fakultas Hukum (FH) Unhas ini tetap heran kenapa surat tersebut bisa beredar dimedia sosial (medsos). Dia mempertanyakan maksud dan tujuan pelaku yang menyebarkan.
Lihat Juga :