Satgas Mafia Tanah Polda Banten Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen

Rabu, 29 September 2021 - 13:50 WIB
Terkait beberapa bidang tanah yang saat ini ramai diberitakan, Sdr Sugianto Lukman (alm) beli beberapa bidang tersebut dari Ahmad bin Jami, pembeli diatasnamakan Aida Holling (karyawan) dalam AJB No. 729 tanggal 27 Februari 1995, SPPT masih atas nama Aida Holling, juga belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.

Namun, pada saat BPN Serang lakukan pengukuran tapal batas, diketahui bidang tanah tersebut telah terbit SHM No. 4344/Banjarsari, AJB No. 162/2007 tanggal 26 Februari 2007, seharusnya pada peta rincik bidang 738, namun pelaku sengaja memasukkan peta rincik 970 ke dalam SHM padahal peta rincik 970 sudah ditransaksikan dalam AJB No. 729/1995," jelasnya.

"Namun, pasca mengetahui adanya dokumen yang tidak sesuai kebenarannya, ahli waris atas nama Neneng melaporkan peristiwa tersebut kepada Satgas Mafia Tanah Polda Banten," lanjutnya.

Baca juga: Usai Nonton Bola di TV, Warga Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berdasarkan kasus ini, Ade Rahmat menambahkan satgas mafia tanah Polda Banten telah periksa 17 orang saksi mulai dari pelapor, ahli waris, notaris, pihak BPN, terlapor dan saksi lainnya.

"Dan dari penangkapan tersangka RMT (63) ini kita mengamankan barang bukti berupa bundel AJB No. 729 tahun 1995, lebih dari 100 minuta asli AJB, daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), peta blok, letter C, peta rincik legalisir, buku tanah dan beberapa lembar kwitansi," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!