Satgas Mafia Tanah Polda Banten Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen

Rabu, 29 September 2021 - 13:50 WIB
Warga Kota Serang, RMT (63) ditangkap Satgas Mafia Tanah Polda Banten. Dia disangka telah menjual tanah milik orang lain seluas 182 hektare (Ha).Foto/Teguh Mahardika
SERANG - RMT (63) warga Kota Serang ditangkap Satgas Mafia Tanah Polda Banten. Dia disangka telah menjual tanah milik orang lain seluas 182 hektare.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan LP No. 316 tanggal 25 Agustus 2021 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak, adapun pelapor Kustohid, SH, seorang kuasa hukum.



"Adapun TKP terkait tanah tersebut berada di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok, Kota Serang," kata Ade Rahmat. Rabu (29/09/2021).

Baca juga: Keterlaluan! Tak Diberi Rokok, Pemuda Lebak Banten Bacok Ayah Sendiri

Ade Rahmat menjelaskan kasus ini berawal dari Sdr Sugianto Lukman (alm) beli beberapa bidang tanah di Kel. Banjarsari Kec. Cipocok, Kota Serang dalam 825 AJB pada tahun 1993-1997, seluas 182 ha dan belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!