Polres Bangka Barat Bekuk 2 Kurir Narkoba

Rabu, 29 September 2021 - 09:47 WIB


Saat diamankan, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut, memang milik mereka. "Saat ditanyakan, pelaku tersebut mengakui kepemilikan barang tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009, tentang narkotika," tuturnya. Baca Juga: Masjid Jogokariyan Jogja Gelar Nobar Film Pengkhianatan G30S PKI.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti, diamankan ke Mapolres Bangka Barat, untuk guna proses penyidikan lebih lanjut.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!