Polres Cimahi Gerebek Pabrik Tembakau Gorilla di Cibaduyut, 2 Pria Diamankan

Senin, 01 Juni 2020 - 23:21 WIB
"Di sinilah pelaku PS menjadikan rumah kontrakkannya sebagai pabrik rumahan untuk membuat tembakau sintetis. Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka PS berperan sebagai peracik dan tersangka DS memasarkan tembakau gorilla tersebut," tutur AKBP Yoris.

Dalam sehari, ungkap Yoris, tersangka PS mampu memproduksi beberapa gram untuk dijadikan lintingan tembakau sintetis untuk dijual kembali. Tersangka PS dan tersangka Ds dalam sekali produksi mendapatkan keuntungan kotor sejumlah Rp175.000.000 per minggu.

Setiap 1 gram bibit tembakau sintetis dapat menghasilkan 50 gram tembakau sintetis dengan harga jual seharga Rp350.000 sampai Rp400.000 per 5 gram.

"Tersangka belajar meracik dan mendapat bahan baku pembuatan tembakau sintetis itu dari seseorang yang saat ini tengah dalam pengejaran petugas," ungkap Kapolres Cimahi.

Dari pengungkapan ini, petugas Satres Narkoba Polres Cimahi mengamankan barang bukti, di antaranya beberapa linting tembakau sintetis, bahan pokok tembakau sintetis, dan peralatannya.

"Mereka sudah beroperasi selama beberapa bulan. Pemasaran hasil produksi tembakau sintetis kedua tersangka selain di Kota Cimahi, juga Kota dan Kabupaten Bandung. Tembakau gorilla buatan PS juga beredar di beberapa Kota dan Kabupaten di wilayah pulau Jawa," kata Yoris.

Akibat perbuatannya, tersangka PS dan DS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ?atau pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 113 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. "Kedua tersangka terancam hukuman pidana di atas 10 tahun penjara," tandas Yoris.
(awd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More