Polres Cimahi Gerebek Pabrik Tembakau Gorilla di Cibaduyut, 2 Pria Diamankan

Senin, 01 Juni 2020 - 23:21 WIB
loading...
Polres Cimahi Gerebek Pabrik Tembakau Gorilla di Cibaduyut, 2 Pria Diamankan
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki memimpin penggerebekan dan penangkapan dua tersangka PS dan DS. Foto/SINDOnews/Humas Polres Cimahi
A A A
BANDUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cimahi membongkar pabrik rumahan produksi tembakau sintetis mengandung narkotika atau tembakau gorilla di kawasan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Senin (1/6/2020) petang.

Selain membongkar pabrik rumahan yang membuat tembakau gorilla, polisi pun mengamankan dua pria berinisial PS (20) dan DS (19). (BACA JUGA: Kota Bandung Rawan Street Crime, Pencuri Gasak Tas Berisi Uang Jutaan di Cicendo )

Kapolresta Cimahi AKBP M Yoris Maulana memimpin langsung penggerebekan di lokasi kejadian penggeledahan di pabrik rumahan, Minggu (1/6/2020).

Yoris mengatakan, tersangka PS mengemas tembakau yang mengandung narkotika itu dengan berbagai merek. Di antaranya, Banan Candy, Nataradja Dance Shiva, dan Bali Indonesia. Kemudian pelaku memasarkannya melalui media sosial Instagram dengan akun ZETAS.STUFF. (BACA JUGA: Pencuri Beraksi di Minimarket Tak Jauh dari Polrestabes Bandung )

Pengungkapan itu, kata Yoris, berawal dari banyaknya informasi terkait beredarnya tembakau gorilla di wilayah Kota Cimahi. Petugas Satres Narkoba Polres Cimahi pun mendalami informasi tersebut dan lakukan penyelidikan.

"Anggota kami melakukan undercover (menyamar) saat pendalaman informasi penjualan tembakau sintetis itu," kata Yoris didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Andri Alam Wijaya di lokasi kejadian, Senin (1/6/2020).

Hasil dari penyelidikan itu, ujar Yoris, polisi mendapatkan jaringan penjualan tembakau gorilla yang dipasarkan melalui media sosial Instagram. (BACA JUGA: Minimarket di Cibaduyut Dibobol Maling, Uang Rp38 Juta Raib )

Anggota melakukan undercover sebagai pembeli melalui online. Kemudian, saat mengambil pesanan, polisi menangkap satu orang penjual berinisial DS warga Kota Cimahi pada 31 Mei 2020. "Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa lima linting tembakau sintetis," ujar Yoris.

DS, tutur Kapolres Cimahi, mengaku bekerja sama dengan tersangka PS. Polisi pun mengejar PS dan berhasil menangkapnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibaduyut, Bojong Loa Kidul, Kota Bandung.

"Di sinilah pelaku PS menjadikan rumah kontrakkannya sebagai pabrik rumahan untuk membuat tembakau sintetis. Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka PS berperan sebagai peracik dan tersangka DS memasarkan tembakau gorilla tersebut," tutur AKBP Yoris.

Dalam sehari, ungkap Yoris, tersangka PS mampu memproduksi beberapa gram untuk dijadikan lintingan tembakau sintetis untuk dijual kembali. Tersangka PS dan tersangka Ds dalam sekali produksi mendapatkan keuntungan kotor sejumlah Rp175.000.000 per minggu.

Setiap 1 gram bibit tembakau sintetis dapat menghasilkan 50 gram tembakau sintetis dengan harga jual seharga Rp350.000 sampai Rp400.000 per 5 gram.

"Tersangka belajar meracik dan mendapat bahan baku pembuatan tembakau sintetis itu dari seseorang yang saat ini tengah dalam pengejaran petugas," ungkap Kapolres Cimahi.

Dari pengungkapan ini, petugas Satres Narkoba Polres Cimahi mengamankan barang bukti, di antaranya beberapa linting tembakau sintetis, bahan pokok tembakau sintetis, dan peralatannya.

"Mereka sudah beroperasi selama beberapa bulan. Pemasaran hasil produksi tembakau sintetis kedua tersangka selain di Kota Cimahi, juga Kota dan Kabupaten Bandung. Tembakau gorilla buatan PS juga beredar di beberapa Kota dan Kabupaten di wilayah pulau Jawa," kata Yoris.

Akibat perbuatannya, tersangka PS dan DS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ?atau pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 113 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. "Kedua tersangka terancam hukuman pidana di atas 10 tahun penjara," tandas Yoris.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0926 seconds (0.1#10.140)