Viral! Sekolah PAUD Disegel, Bupati Serang Langsung Bereaksi Datangi Lokasi
Senin, 27 September 2021 - 22:01 WIB
Menanggapi kericuhan saat musyawarah, Tatu tetap tenang. Kemudian menyarankan keluarga Abu Bakar yang telah melakukan penyegelan untuk membawa masalah ke jalur pengadilan. Sebab, pemerintah desa juga menyatakan memiliki bukti segel jual beli dan hibah, sehingga berhak menempati lahan.
“Kita sudah harus selesaikan secara jalur hukum. Sudah tidak bisa lagi secara musyawarah. Saya meminta ke Pak Abu, untuk membawa ke jalur hukum, mereka yang menuntut. Mudah-mudahan ini punya jalan keluar, tetapi semua harus punya semangat menyelesaikan di jalur hukum. Putusannya apa nanti pengadilan, semua harus menerima,” ujarnya.
Tatu pun meminta keluarga Abu Bakar tidak melakukan penyegelan. Sebab bisa masuk ke ranah pidana, bukan perdata. Apalagi secara psikologi mengganggu anak-anak PAUD yang menjadi generasi Kabupaten Serang. “Kami meminta keluarga Pak Abu, menuntut ke pengadilan. Jalur perdata,” ujarnya.
Dia menegaskan, saat ini Pemkab Serang sedang merapihkan aset daerah. “Target menyelesaikan semua sertifikasi lahan milik pemda. Masalah ini di semua kabupaten/kota memang banyak muncul. Dan semua diminta Korsupgah KPK untuk menertibkan aset, ini sudah menjadi kewajiban semua pemda, termasuk Kabupaten Serang,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Bahrul Ulum, perwakilan keluarga Abu Bakar berharap, ada penyelesaian yang baik, tanpa harus ke pengadilan.
“Yang penting kita menunjukkan legalitas, dan di sini jelas kami ada SPPT. Kalau saya, sebenarnya ingin selain ke pengadilan, ada alternatif lain. Nanti kami musyawarah keluarga lagi, alternatif banyak,” ujarnya.
“Kita sudah harus selesaikan secara jalur hukum. Sudah tidak bisa lagi secara musyawarah. Saya meminta ke Pak Abu, untuk membawa ke jalur hukum, mereka yang menuntut. Mudah-mudahan ini punya jalan keluar, tetapi semua harus punya semangat menyelesaikan di jalur hukum. Putusannya apa nanti pengadilan, semua harus menerima,” ujarnya.
Tatu pun meminta keluarga Abu Bakar tidak melakukan penyegelan. Sebab bisa masuk ke ranah pidana, bukan perdata. Apalagi secara psikologi mengganggu anak-anak PAUD yang menjadi generasi Kabupaten Serang. “Kami meminta keluarga Pak Abu, menuntut ke pengadilan. Jalur perdata,” ujarnya.
Dia menegaskan, saat ini Pemkab Serang sedang merapihkan aset daerah. “Target menyelesaikan semua sertifikasi lahan milik pemda. Masalah ini di semua kabupaten/kota memang banyak muncul. Dan semua diminta Korsupgah KPK untuk menertibkan aset, ini sudah menjadi kewajiban semua pemda, termasuk Kabupaten Serang,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Bahrul Ulum, perwakilan keluarga Abu Bakar berharap, ada penyelesaian yang baik, tanpa harus ke pengadilan.
“Yang penting kita menunjukkan legalitas, dan di sini jelas kami ada SPPT. Kalau saya, sebenarnya ingin selain ke pengadilan, ada alternatif lain. Nanti kami musyawarah keluarga lagi, alternatif banyak,” ujarnya.
(nic)
tulis komentar anda