Kesal Dimaki Usai Bersetubuh, Pemuda Musi Rawas Bunuh Ibu Muda Seksi di Kamar Mandi

Senin, 27 September 2021 - 02:41 WIB
Atas pebuatan sadisnya, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas, dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.



Sementara itu, Kepala Desa (Kades) E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Hermanto menjelaskan, pada Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, Sutrisno pemilik rumah tepat di belakang lokasi penemuan mayat datang melaporkan penemuan mayat.

"Yang pertama kali menemukan mayatnya adalah istri Sutrisno, bernama Supriyatin. Karena mencium bau busuk, dan banyak lalat yang beterbangan keluar masuk melalui ventilasi," kata Hermanto.



Dijelaskan Hermanto, kemudian Supriyatin mencoba masuk berniat untuk membersihkannya, namun alangkah terkejutnya Supriyatin justru menemukan sesosok mayat. Karena terkejut, Supriyatin langsung teriak histeris, hingga mengundang warga sekitar untuk melihatnya.

"Mayat perempuan itu sudah membengkak dan membusuk. Dan dalam posisi duduk bersandar dipojok kamar mandi dengan wajah dibalut kain, mayat kemudian langsung dievakuasi oleh polisi," katanya.
(eyt)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content