Anak-anak Papua Butuh Perhatian Lebih Besar

Senin, 20 September 2021 - 18:30 WIB
Anak-anak di Papua membutuhkan perhatian lebih besar untuk dapat keluar dari masalah kekerasan pada anak, akta kelahiran, perkawinan anak dan mutu pendidikan dasar. Foto/Ist
JAYAPURA - Anak-anak di Papua membutuhkan perhatian lebih besar untuk dapat keluar dari masalah kekerasan pada anak, rendahnya kepemilikan akta kelahiran, perkawinan anak dan rendahnya mutu pendidikan dasar. Data BPS pada 2020, tercatat baru 56,6% anak-anak (usia 0-4 tahun) di Papua yang memiliki akte kelahiran, dan angka pernikahan anak di bawah usia 19 tahun mencapai 24,71%.

Hal itu terungkap dalam Hasil Penelitian Hak Anak dalam Kebijakan Pemerintah Daerah: Analisis Situasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Papua yang disusun oleh Wahana Visi Indonesia bersama Deputi V Kantor Staf Presiden RI.

Penelitian dilakukan di 4 Kabupaten di Papua, yaitu Kabupaten Jayapura, Jayawijaya, Biak Numfor dan Asmat dengan metode mempelajari kebijakan, mempelajari data melalui diskusi terfokus bersama anak dan wawancara para pemangku kepentingan dan kemudian dianalisis secara kualitatif.





CEO dan Direktur Nasional Wahana Visi Indonesia, Angelina Theodora menyebutkan, Papua merupakan salah satu wilayah paling rentan di Indonesia. Kajian ini mengulas bagaimana kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak dimandatkan dan bagaimana implementasinya.

Hasil penelitian juga menemukan bahwa, penerapan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, berdampak langsung pada pemenuhan hak dan perlindungan anak.

"Kami berharap hasil kajian ini dapat mempermudah peran pemangku kepentingan, organisasi masyarakat sipil, forum anak serta pemerintah kampung untuk mendorong kebijakan pro-anak dengan terus memastikan anak-anak paling rentan terlayani dalam perencanaan pembangunan, menggunakan pendekatan akuntabilitas sosial, memperluas kemitraan, dan mendorong lebih banyak perubahan kebijakan baik di level lokal maupun nasional," kata Angel.



Dari sisi regulasi, diketahui bahwa dari 4 kabupaten yang diteliti, hanya Kabupaten Jayapura yang sudah memiliki Perda No 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak. Di tingkat provinsi, yaitu Provinsi Papua, meskipun sudah memiliki Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Rumah Tangga, tetapi belum mengatur secara khusus mengenai pemenuhan hak anak.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content