KLHK dan Bareskrim Polri Sidak Tambang Emas Tanpa Izin di Bolaang Mongondow
Minggu, 19 September 2021 - 04:48 WIB
Baca juga: 11 Pekerja Tambang Emas Ilegal Ditangkap, Dua Alat Berat Diamankan
Kemudian berkaitan dengan komitmen global Indonesia, Ruandha menegaskan bahwa Indonesia berkontribusi global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari 5 sektor utama yaitu kehutanan, energi, industri, limbah dan pertanian.
Sebelumnya, KLHK telah meminta PT BDL menghentikan segala aktivitas penambangan emas. Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dan penunjangnya sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.
"Pada prinsipnya benar kami mengeluarkan surat pada tanggal 16 Juli ini memerintahkan pada PT BDL untuk menyetop kegiatannya dulu di lapangan karena menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di sana," ujarnya.
Kemudian berkaitan dengan komitmen global Indonesia, Ruandha menegaskan bahwa Indonesia berkontribusi global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari 5 sektor utama yaitu kehutanan, energi, industri, limbah dan pertanian.
Sebelumnya, KLHK telah meminta PT BDL menghentikan segala aktivitas penambangan emas. Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dan penunjangnya sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.
"Pada prinsipnya benar kami mengeluarkan surat pada tanggal 16 Juli ini memerintahkan pada PT BDL untuk menyetop kegiatannya dulu di lapangan karena menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di sana," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :