Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Pemuda di Luwu Timur Jadi Tersangka
Jum'at, 17 September 2021 - 15:37 WIB
"Pelaku mengambil jenazah secara paksa dengan cara mengerumuni mobil secara bersama-sama sambil berteriak-teriak bahwa almarhum meninggal bukan karena Covid, lalu pelaku membuka pintu mobil dan membuka peti jenazah, kemudian peti jenazah dibuang ke sungai," kata AKBP Silvester di Mapolres Luwu Timur.
Baca juga: Diambil Paksa Keluarga, Jenazah Wanita Pasien COVID-19 di Mukomuko Dibawa Pakai Sepeda Motor
Silvester melanjutkan, motif para tersangka mengambil jenazah karena tidak percaya dengan hasil pemeriksaan PCR RSUD I Lagaligo Wotu, yang menyatakan almarhum positif Covid-19.
"Pelaku melanggar pasal 14 sub pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pasal 170 ayat (1) KUHPIDANA, pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPIDANA," jelas dia.
AKBP Silvester menjelaskan, kejadian pengambilan paksa jenazah itu terjadi pada hari Senin 13 September sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda.
Baca juga: Diambil Paksa Keluarga, Jenazah Wanita Pasien COVID-19 di Mukomuko Dibawa Pakai Sepeda Motor
Silvester melanjutkan, motif para tersangka mengambil jenazah karena tidak percaya dengan hasil pemeriksaan PCR RSUD I Lagaligo Wotu, yang menyatakan almarhum positif Covid-19.
"Pelaku melanggar pasal 14 sub pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pasal 170 ayat (1) KUHPIDANA, pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPIDANA," jelas dia.
AKBP Silvester menjelaskan, kejadian pengambilan paksa jenazah itu terjadi pada hari Senin 13 September sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda.
Lihat Juga :