Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Pemuda di Luwu Timur Jadi Tersangka
Jum'at, 17 September 2021 - 15:37 WIB
Press rilis kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Mapolres Luwu Timur, Jumat (17/9). Foto: SINDOnews/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Aparat kepolisian Polres Luwu Timur menetapkan enam orang pemuda di Wasuponda sebagai tersangka usai mengambil jenazah Covid-19 secara paksa. Penetapan tersangka disampaikan Kapolres AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora saat rilis, Jumat (17/9).
Enam orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Yolanda alias Yolan (22), Zulfikar (20), Sophian (31), Andriawan (27), Chandra (21), dan Aditya (23).
Baca juga: Tangis Pecah di Simalungun, Tak Dikafani Pemakaman Jenazah COVID-19 Berakhir Ricuh
AKBP Silvester menjelaskan pihaknya telah memeriksa 7 saksi dalam kasus ini. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil ambulans dengan nomor polisi DP 9073 G, 1 tutup petih jenazah, rekaman saat pengambilan paksa jenazah, dan pakaian tersangka.
Enam orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Yolanda alias Yolan (22), Zulfikar (20), Sophian (31), Andriawan (27), Chandra (21), dan Aditya (23).
Baca juga: Tangis Pecah di Simalungun, Tak Dikafani Pemakaman Jenazah COVID-19 Berakhir Ricuh
AKBP Silvester menjelaskan pihaknya telah memeriksa 7 saksi dalam kasus ini. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil ambulans dengan nomor polisi DP 9073 G, 1 tutup petih jenazah, rekaman saat pengambilan paksa jenazah, dan pakaian tersangka.
Lihat Juga :