Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Pemuda di Luwu Timur Jadi Tersangka

Jum'at, 17 September 2021 - 15:37 WIB
Press rilis kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Mapolres Luwu Timur, Jumat (17/9). Foto: SINDOnews/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Aparat kepolisian Polres Luwu Timur menetapkan enam orang pemuda di Wasuponda sebagai tersangka usai mengambil jenazah Covid-19 secara paksa. Penetapan tersangka disampaikan Kapolres AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora saat rilis, Jumat (17/9).

Enam orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Yolanda alias Yolan (22), Zulfikar (20), Sophian (31), Andriawan (27), Chandra (21), dan Aditya (23).



Baca juga: Tangis Pecah di Simalungun, Tak Dikafani Pemakaman Jenazah COVID-19 Berakhir Ricuh

AKBP Silvester menjelaskan pihaknya telah memeriksa 7 saksi dalam kasus ini. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil ambulans dengan nomor polisi DP 9073 G, 1 tutup petih jenazah, rekaman saat pengambilan paksa jenazah, dan pakaian tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!