Polres Blitar Proses Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PH PT Greenfields
Kamis, 16 September 2021 - 20:25 WIB
Diketahui juga, 10 warga diantara warga yang dikatakan menarik gugatan ternyata tidak pernah merasa bertanda tangan. Saat dicocokkan dengan KTP, tanda tangan di form pencabutan gugatan tersebut, tidak sama. Salah satu warga bahkan mengaku hanya bisa cap jempol.
Atas dasar dugaan pemalsuan tersebut, kuasa hukum warga penggugat class action melaporkan ke kepolisian. Yang dilaporkan sebanyak 5 orang, yakni meliputi legal dan staf legal PT Greenfields.
Yudo berjanji akan segera memanggil korban dan saksi untuk dimintai keterangan. Meski laporan pengaduan masih diterima sehari, ia juga mengatakan secepatnya melakukan pemanggilan. "Akan dimintai keterangan terkait pemalsuan tanda tangan yang diadukan," janji Yudo di depan media.
Joko Trisno Mudiyanto, kuasa hukum warga penggugat class action sekaligus pembuat laporan pengaduan, menilai PT Greenfields telah melecehkan peradilan hukum Indonesia.
Baca juga: Debt Collector Bentrok dengan 100 Orang Ormas di Cisaat Sukabumi, 2 Terluka
Atas dasar dugaan pemalsuan tersebut, kuasa hukum warga penggugat class action melaporkan ke kepolisian. Yang dilaporkan sebanyak 5 orang, yakni meliputi legal dan staf legal PT Greenfields.
Yudo berjanji akan segera memanggil korban dan saksi untuk dimintai keterangan. Meski laporan pengaduan masih diterima sehari, ia juga mengatakan secepatnya melakukan pemanggilan. "Akan dimintai keterangan terkait pemalsuan tanda tangan yang diadukan," janji Yudo di depan media.
Joko Trisno Mudiyanto, kuasa hukum warga penggugat class action sekaligus pembuat laporan pengaduan, menilai PT Greenfields telah melecehkan peradilan hukum Indonesia.
Baca juga: Debt Collector Bentrok dengan 100 Orang Ormas di Cisaat Sukabumi, 2 Terluka
Lihat Juga :