Sistem Satu Arah Mulai Diterapkan di Gowa, Catat Ruas Jalan dan Sanksinya!

Minggu, 31 Mei 2020 - 18:17 WIB
Aparat Sat Lantas Polres Gowa mengecek kondisi sistem satu arah di Gowa. Foto : SINDOnews/Herni Amir
SUNGGUMINASA - Satuan Lalu Lintas Polres Gowa mulai menerapkan sanksi bagi pelanggaran Sistem Satu Arah (SSA) dan pelanggar parkir di pedestrian di Kota Sungguminasa.

"Pada awal Juni ini, kami akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar SSA,"ungkap Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari kepada SINDOnews, Minggu (31/05/2020).



Baca : Polisi di Gowa Sosialisasi New Normal ke Masyarakat

Dia menjelaskan, pelanggar sistem satu arah akan ditindak dengan tilang. Dan bagi pengemudi yang melanggar rambu larangan parkir yakni memarkirkan kendaraan di badan jalan, akan dikenakan sanksi tambahan berupa penggembokan ban, atau diderek apabila melanggar pada kawasan tertib lalu lintas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!