Sistem Satu Arah Mulai Diterapkan di Gowa, Catat Ruas Jalan dan Sanksinya!

Minggu, 31 Mei 2020 - 18:17 WIB
Aparat Sat Lantas Polres Gowa mengecek kondisi sistem satu arah di Gowa. Foto : SINDOnews/Herni Amir
SUNGGUMINASA - Satuan Lalu Lintas Polres Gowa mulai menerapkan sanksi bagi pelanggaran Sistem Satu Arah (SSA) dan pelanggar parkir di pedestrian di Kota Sungguminasa.

"Pada awal Juni ini, kami akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar SSA,"ungkap Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari kepada SINDOnews, Minggu (31/05/2020).

Baca : Polisi di Gowa Sosialisasi New Normal ke Masyarakat

Dia menjelaskan, pelanggar sistem satu arah akan ditindak dengan tilang. Dan bagi pengemudi yang melanggar rambu larangan parkir yakni memarkirkan kendaraan di badan jalan, akan dikenakan sanksi tambahan berupa penggembokan ban, atau diderek apabila melanggar pada kawasan tertib lalu lintas.

Pemberlakuan sanksi ini sendiri, lanjut Mustari, tertuang dalam Peraturan Bupati Gowa No 6 Tahun 2020 tentang pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalulintas di daerah.



Pihaknya pun telah mengadakan rakor dengan instansi terkait yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa serta mengecek satu persatu rambu lalu lintas apakah penempatannya sudah efektif atau kurang efektif.

Senada, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Gowa, Firdaus menjelaskan, sesuai Perbup No 6 tahun 2020 tersebut, SSA meliputi, Jalan Andi Mallombassang satu arah mulai dari depan SMAN 1 Gowa sampai di Jembatan Kembar.

Kemudian Jalan Andi Tonro satu arah mulai dari Patung Massa sampai ke belakang kantor Pengadilan Negeri lanjut sampai Jembatan Kembar.

Jalan Hoscokroaminoto satu arah mulai dari Jembatan Kembar sampai ke Bundaran Bank BPD (Jalan KH Wahid Hasyim - Jalan Habibu Kulle).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More