Tanggapi Wacana Amandemen UUD 1945, Senator Asal Jambi: Bukanlah Harga yang Murah
Senin, 13 September 2021 - 08:11 WIB
"Daerah harus memiliki peran dalam pembentukan PPHN yang nantinya menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan," sebutnya.
Begitu pula terhadap persoalan hubungan pusat daerah yang lebih seimbang, kehadiran DPD sebagai lembaga perwakilan daerah tentunya perlu untuk dioptimalkan.
Sebagai perwakilan yang dipilih secara perorangan tentunya DPD harus dapat membawa perspektif lain bagi pembentukan kebijakan ditingkat nasional. "Atas dasar hal tersebut maka diperlukan adanya penataan kembali terhadap kewenangan DPD, hal ini sejalan dengan rekomendasi yang dihasilkan oleh MPR periode 2014-2019," ujarnya.
Berkaitan dengan persoalan pemilihan pemimpin nasional, negara harus hadir untuk memenuhi setiap kewajibannya. Negara harus dapat melindungi, menghormati, serta memfasilitasi hak-hak yang dimiliki oleh warga negara, termasuk hak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Negara tidak dapat membatasi hak warga negaranya, negara hanya dapat membatasi hak warga negaranya apabila berkaitan dengan moralitas nasional, sedangkan hak warga negara untuk dapat ikut berpartisipasi dalam pemerintahan merupakan salah satu hak asasi yang sama sekali tidak boleh diberikan pembatasan," tegasnya.
Apabila kita mengacu pada instrumen hak asasi manusia yang diakui secara internasional maka negara merupakan pihak yang terikat secara hukum untuk dapat memenuhi setiap hak asasi yang dimiliki oleh warga negaranya.
"Dalam hal ini negara wajib untuk menghormati, melindungi, dan memfasilitasi hak asasi manusia setiap individu warga negara sebagai pemegang hak (right holder), tidak terkecuali hak individu warga negara untuk dapat turut serta mengajukan diri sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden," katanya.
Pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya dapat dilakukan melalui partai politik atau gabungan partai politik tentunya telah membatasi hak asasi warga negara untuk ikut serta secara independen dalam kontestasi pemilihan Presiden dan calon Wakil Presiden.
Atas dasar hal tersebut sebut Syukur, maka negara sebagai pihak yang terikat secara hukum harus dapat memberikan ruang bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang tidak diusung oleh partai politik, nilai-nilai demokrasi dalam ajang pemilihan Presiden tentunya tidak dapat didegradasi atau dibagi habis melalui jalur partai politik.
"Nilai-nilai demokrasi harus dapat tetap hidup dan menjamin setiap warga negara untuk dapat memenuhi hak-hak asasi yang dimilikinya. Peniadaan terhadap hak yang dimiliki oleh individu warga negara untuk maju sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden perseorangan merupakan hal yang tidak wajar dan bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memfasilitasi hak-hak warga negaranya," terangnya.
Begitu pula terhadap persoalan hubungan pusat daerah yang lebih seimbang, kehadiran DPD sebagai lembaga perwakilan daerah tentunya perlu untuk dioptimalkan.
Sebagai perwakilan yang dipilih secara perorangan tentunya DPD harus dapat membawa perspektif lain bagi pembentukan kebijakan ditingkat nasional. "Atas dasar hal tersebut maka diperlukan adanya penataan kembali terhadap kewenangan DPD, hal ini sejalan dengan rekomendasi yang dihasilkan oleh MPR periode 2014-2019," ujarnya.
Berkaitan dengan persoalan pemilihan pemimpin nasional, negara harus hadir untuk memenuhi setiap kewajibannya. Negara harus dapat melindungi, menghormati, serta memfasilitasi hak-hak yang dimiliki oleh warga negara, termasuk hak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Negara tidak dapat membatasi hak warga negaranya, negara hanya dapat membatasi hak warga negaranya apabila berkaitan dengan moralitas nasional, sedangkan hak warga negara untuk dapat ikut berpartisipasi dalam pemerintahan merupakan salah satu hak asasi yang sama sekali tidak boleh diberikan pembatasan," tegasnya.
Apabila kita mengacu pada instrumen hak asasi manusia yang diakui secara internasional maka negara merupakan pihak yang terikat secara hukum untuk dapat memenuhi setiap hak asasi yang dimiliki oleh warga negaranya.
"Dalam hal ini negara wajib untuk menghormati, melindungi, dan memfasilitasi hak asasi manusia setiap individu warga negara sebagai pemegang hak (right holder), tidak terkecuali hak individu warga negara untuk dapat turut serta mengajukan diri sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden," katanya.
Pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya dapat dilakukan melalui partai politik atau gabungan partai politik tentunya telah membatasi hak asasi warga negara untuk ikut serta secara independen dalam kontestasi pemilihan Presiden dan calon Wakil Presiden.
Atas dasar hal tersebut sebut Syukur, maka negara sebagai pihak yang terikat secara hukum harus dapat memberikan ruang bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang tidak diusung oleh partai politik, nilai-nilai demokrasi dalam ajang pemilihan Presiden tentunya tidak dapat didegradasi atau dibagi habis melalui jalur partai politik.
"Nilai-nilai demokrasi harus dapat tetap hidup dan menjamin setiap warga negara untuk dapat memenuhi hak-hak asasi yang dimilikinya. Peniadaan terhadap hak yang dimiliki oleh individu warga negara untuk maju sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden perseorangan merupakan hal yang tidak wajar dan bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memfasilitasi hak-hak warga negaranya," terangnya.
tulis komentar anda