Tiga Pelaku Curanmor dan Dua Penadah Ditangkap Jatanras Polda Kepri
Jum'at, 10 September 2021 - 08:02 WIB
Diceritakannya, kasus ini terjadi di akhir bulan Agustus 2021 sampai dengan minggu pertama bulan September 2021 yang terjadi di berbagai lokasi wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Dimana 5 orang tersangka merupakan para resedivis yang telah berkali-kali melakukan tindak pidana yang sama.
"Yang mana 3 orang tersangka inisial ER, RY dan RS merupakan resedivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), 2 orang tersangka lainya inisial MI dan OP merupakan resedivis tindak pidana Penadahan," jelasnya. Baca: Kunjungi Lapas Serang, Kabid Humas Polda Banten Ajak Warga Binaan Doa Bersama.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan, bahwa para pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan aksi tindak pidana dan berulang kali keluar masuk penjara. Yang mana dari kelima tersangka ini, otak pelakunya ialah tersangka ER, dan RY.
"Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-4 Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Diduga Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Kakek di Kediri Nekat Gantung Diri.
"Yang mana 3 orang tersangka inisial ER, RY dan RS merupakan resedivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), 2 orang tersangka lainya inisial MI dan OP merupakan resedivis tindak pidana Penadahan," jelasnya. Baca: Kunjungi Lapas Serang, Kabid Humas Polda Banten Ajak Warga Binaan Doa Bersama.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan, bahwa para pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan aksi tindak pidana dan berulang kali keluar masuk penjara. Yang mana dari kelima tersangka ini, otak pelakunya ialah tersangka ER, dan RY.
"Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-4 Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Diduga Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Kakek di Kediri Nekat Gantung Diri.
(nag)
Lihat Juga :