Tiga Pelaku Curanmor dan Dua Penadah Ditangkap Jatanras Polda Kepri

Jum'at, 10 September 2021 - 08:02 WIB
Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yakni ER, RY dan RS beserta dua orang tersangka penadahan MI dan OP berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri. SINDOnews/Dicky
BATAM - Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yakni ER, RY dan RS beserta dua orang tersangka penadahan MI dan OP berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian di beberapa TKP di wilayah Kota Batam.

Dimana kemudian para korban membuat laporan baik di Polsek jajaran Polresta Barelang dan di SPKT Polda Kepri. Kejadian ini terdiri dari 5 Laporan Polisi, 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP).



"Jadi 5 orang korban dan 5 orang tersangka yang terdiri dari 3 orang tersangka pencurian dengan pemberatan dan 2 orang tersangka penadahan," ujar Harry, Kamis (9/9/2021).

Diceritakannya, kasus ini terjadi di akhir bulan Agustus 2021 sampai dengan minggu pertama bulan September 2021 yang terjadi di berbagai lokasi wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Dimana 5 orang tersangka merupakan para resedivis yang telah berkali-kali melakukan tindak pidana yang sama.

"Yang mana 3 orang tersangka inisial ER, RY dan RS merupakan resedivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), 2 orang tersangka lainya inisial MI dan OP merupakan resedivis tindak pidana Penadahan," jelasnya. Baca: Kunjungi Lapas Serang, Kabid Humas Polda Banten Ajak Warga Binaan Doa Bersama.



Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan, bahwa para pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan aksi tindak pidana dan berulang kali keluar masuk penjara. Yang mana dari kelima tersangka ini, otak pelakunya ialah tersangka ER, dan RY.

"Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-4 Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Diduga Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Kakek di Kediri Nekat Gantung Diri.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content