Ini 9 Poin Maklumat Pemerintah Parepare dalam Pencegahan Corona

Selasa, 21 April 2020 - 17:22 WIB
Pemerintah Kota Parepare dan stakeholder membuat maklumat bersama dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Foto/SINDOnews/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder lainnya membuat maklumat bersama dalam upaya mencegah penyebaran virus corona alias covid-19. Maklumat itu terdiri dari sembilan poin yang akan diberlakukan di Kota Bandar Madani ini.

Penandatanganan maklumat bersama digelar di Posko Induk Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang terletak di Rumah Jabatan Wali Kota Parepare pada Selasa (21/4/2020). Selain pihak Pemkot Parepare, Kemenag, MUI dan NU, pimpinan ormas Islam lain turut andil dalam pembuatan maklumat bersama ini.

"Saya mengapresiasi atas inisiasi Kementerian Agama atas lahirnya maklumat ini. Kami pemerintah kota memberikan dukungan, namun NU dan Muhammadiyah yang bisa langsung turun ke lapangan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar mematuhi maklumat yang dikeluarkan ini demi keselamatan umat,” ujar Taufan Pawe, Wali Kota Parepare sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Parepare.



Adapun 9 poin isi maklumat bersama tersebut yakni:

1. Pelaksanaan Salat Jumat dan salat berjamaah di masjid diganti dengan Salat Zuhur dan salat berjamaah di rumah masing-masing.

2. Setiap pengurus masjid dianjurkan untuk tetap mengumandangkan azan sebagai tanda masuknya waktu pelaksanaan ibadah saalat.

3. Pelaksanaan ibadah Salat Tarawih, buka puasa dan sahur dilakukan secara individu atau bersama keluarga inti di rumah atau tempat tinggal masing-masing.

4. Pelaksanaan syiar-syiar agama seperti sahur di jalan (sahur on the road), buka puasa bersama (iftar jama’i), nuzulul qur’an dan i’tikaf di masjid pada malam sepuluh terakhir Ramadhan dan takbiran keliling ditiadakan.

5. Pembayaran zakat, infaq dan sedekah (ZIS) agar dibayarkan lebih cepat dari waktunya dan dapat ditransfer langsung kepada unit pengumpul zakat (UPZ) dengan ketentuan untuk zakat Fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri serta penyalurannya hendaknya petugas dilengkapi alat pelindung kesehatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content