Ini 9 Poin Maklumat Pemerintah Parepare dalam Pencegahan Corona
loading...
A
A
A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder lainnya membuat maklumat bersama dalam upaya mencegah penyebaran virus corona alias covid-19. Maklumat itu terdiri dari sembilan poin yang akan diberlakukan di Kota Bandar Madani ini.
Penandatanganan maklumat bersama digelar di Posko Induk Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang terletak di Rumah Jabatan Wali Kota Parepare pada Selasa (21/4/2020). Selain pihak Pemkot Parepare, Kemenag, MUI dan NU, pimpinan ormas Islam lain turut andil dalam pembuatan maklumat bersama ini.
"Saya mengapresiasi atas inisiasi Kementerian Agama atas lahirnya maklumat ini. Kami pemerintah kota memberikan dukungan, namun NU dan Muhammadiyah yang bisa langsung turun ke lapangan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar mematuhi maklumat yang dikeluarkan ini demi keselamatan umat,” ujar Taufan Pawe, Wali Kota Parepare sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Parepare.
Adapun 9 poin isi maklumat bersama tersebut yakni:
1. Pelaksanaan Salat Jumat dan salat berjamaah di masjid diganti dengan Salat Zuhur dan salat berjamaah di rumah masing-masing.
2. Setiap pengurus masjid dianjurkan untuk tetap mengumandangkan azan sebagai tanda masuknya waktu pelaksanaan ibadah saalat.
3. Pelaksanaan ibadah Salat Tarawih, buka puasa dan sahur dilakukan secara individu atau bersama keluarga inti di rumah atau tempat tinggal masing-masing.
4. Pelaksanaan syiar-syiar agama seperti sahur di jalan (sahur on the road), buka puasa bersama (iftar jama’i), nuzulul qur’an dan i’tikaf di masjid pada malam sepuluh terakhir Ramadhan dan takbiran keliling ditiadakan.
5. Pembayaran zakat, infaq dan sedekah (ZIS) agar dibayarkan lebih cepat dari waktunya dan dapat ditransfer langsung kepada unit pengumpul zakat (UPZ) dengan ketentuan untuk zakat Fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri serta penyalurannya hendaknya petugas dilengkapi alat pelindung kesehatan.
6. Pelaksanaan Salat Idul Fitri menunggu Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan keputusan Menteri Agama RI
7. Tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari raya Idul Fitri 1441 H.
8. Informasi tentang covid-19 hendaknya selalu merujuk kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare.
9. Mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu, baik dalam hal menjaga kesehatan bersama, saling menjaga ketertiban dan keamanan maupun saling menanggung dan membantu kebutuhan.
Maklumat ini diteken oleh sejumlah pihak terkait. Di antaranya yakni Wali Kota Parepare, Taufan Pawe; Ketua DPRD, Andi Nurhatina; Dandim 1405 Mallusetasi, Letkol Adi Syahputra Siregar; Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto dan Kajari Amir Syarifuddin.
Selain itu, turut bertandatangan yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Abd.Gaffar; Ketua MUI Parepare KH. Abd Halim; Ketua DMI KH Abdul Shafatiarah, Ketua PC NU Hannani; Ketua PD DDI Parepare Syarifuddin; Ketua PD Muhammadiyah Amaluddin; Ketua DPD LDII Sudalto; Ketua FKMPN Abdullah dan Ketua DPD Wahdah Islamiyah Rudy Muradi.
Penandatanganan maklumat bersama digelar di Posko Induk Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang terletak di Rumah Jabatan Wali Kota Parepare pada Selasa (21/4/2020). Selain pihak Pemkot Parepare, Kemenag, MUI dan NU, pimpinan ormas Islam lain turut andil dalam pembuatan maklumat bersama ini.
"Saya mengapresiasi atas inisiasi Kementerian Agama atas lahirnya maklumat ini. Kami pemerintah kota memberikan dukungan, namun NU dan Muhammadiyah yang bisa langsung turun ke lapangan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar mematuhi maklumat yang dikeluarkan ini demi keselamatan umat,” ujar Taufan Pawe, Wali Kota Parepare sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Parepare.
Adapun 9 poin isi maklumat bersama tersebut yakni:
1. Pelaksanaan Salat Jumat dan salat berjamaah di masjid diganti dengan Salat Zuhur dan salat berjamaah di rumah masing-masing.
2. Setiap pengurus masjid dianjurkan untuk tetap mengumandangkan azan sebagai tanda masuknya waktu pelaksanaan ibadah saalat.
3. Pelaksanaan ibadah Salat Tarawih, buka puasa dan sahur dilakukan secara individu atau bersama keluarga inti di rumah atau tempat tinggal masing-masing.
4. Pelaksanaan syiar-syiar agama seperti sahur di jalan (sahur on the road), buka puasa bersama (iftar jama’i), nuzulul qur’an dan i’tikaf di masjid pada malam sepuluh terakhir Ramadhan dan takbiran keliling ditiadakan.
5. Pembayaran zakat, infaq dan sedekah (ZIS) agar dibayarkan lebih cepat dari waktunya dan dapat ditransfer langsung kepada unit pengumpul zakat (UPZ) dengan ketentuan untuk zakat Fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri serta penyalurannya hendaknya petugas dilengkapi alat pelindung kesehatan.
6. Pelaksanaan Salat Idul Fitri menunggu Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan keputusan Menteri Agama RI
7. Tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari raya Idul Fitri 1441 H.
8. Informasi tentang covid-19 hendaknya selalu merujuk kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare.
9. Mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu, baik dalam hal menjaga kesehatan bersama, saling menjaga ketertiban dan keamanan maupun saling menanggung dan membantu kebutuhan.
Maklumat ini diteken oleh sejumlah pihak terkait. Di antaranya yakni Wali Kota Parepare, Taufan Pawe; Ketua DPRD, Andi Nurhatina; Dandim 1405 Mallusetasi, Letkol Adi Syahputra Siregar; Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto dan Kajari Amir Syarifuddin.
Selain itu, turut bertandatangan yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Abd.Gaffar; Ketua MUI Parepare KH. Abd Halim; Ketua DMI KH Abdul Shafatiarah, Ketua PC NU Hannani; Ketua PD DDI Parepare Syarifuddin; Ketua PD Muhammadiyah Amaluddin; Ketua DPD LDII Sudalto; Ketua FKMPN Abdullah dan Ketua DPD Wahdah Islamiyah Rudy Muradi.
(tri)