Kepala Desa Harus Rampungkan LPPD untuk Kembali Maju di Pilkades
Rabu, 08 September 2021 - 18:48 WIB
PANGKEP - Calon Kepala Desa (Cakades) petahana di Pangkep , diwajibkan menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir masa jabatan mereka ke bupati.
Laporan tersebut akan dinilai oleh bupati melalui rekomendasi yang akan menentukan mereka bisa mencalonkan diri lagi atau tidak. Dalam lembaran rekomendasi yang beredar, surat rekomendasi tersebut berisi tentang penilaian terhadap LPPD. Penilaian tersebut dalam empat kategori yaitu baik, sedang, cukup dan kurang. Juga penilaian terbseut merekomendasikan apakah seorang calon bisa mendaftar atau tidak lagi sebagai calon kepala desa .
Bupati Pangkep , Muhammad Yusran Lalogau menganggap hal itu bukan masalah. Ia meminta pada kades dan mantan kades yang belum menyelesaikan LPPD sejak 2019 agar segera diselesaikan dan dilaporkan sebagai pertanggungjawaban, terlebih lagi bagi para petahana yang akan bertarung kembali di pilkades mendatang.
"Rekomendasi itu, apa masalahnya? Itu dibilang mantan kades selesiakan urusanmu. Laporan itu kewajibannya mantan kades yang harus diserahkan," ucapnya, di Kantor Kemenag Pangkep , Rabu, (8/9/2021).
Ketua DPD Partai Nasdem Pangkep ini mengatakan, masyarakat berhak menerima Cakades yang bebas dari masalah. "Kalau Cakades masih ada masalahnya, termasuk laporannya belum selesai apakah masyarakat mau menerima," lanjutnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pangkep, Dzulfadli menjelaskan, dalam evaluasi LPPD, bupati akan meminta inspektorat melakukan pemeriksaan. Pihak inspektorat akan mengeluarkan surat bebas temuan yang akan menjadi dasar bagi bupati memberikan penilaian LPPD cakades petahana .
"Makanya kalau bebas temuan dari inspektorat dan ada LPPD-nya pasti akan dikeluarkan rekomendasinya," jelas Fadli.
Ia menyebutkan, dari 25 orang petahana sudah 15 orang yang menyerahkan LPPD. Pihaknya akan menyerahkan LPPD tersebut ke bupati. Ia meminta kepada para petahana untuk tidak khawatir terhadap penilaian dalam rekomendasi LPPD.
"Bisa menggungat kalau mereka sudah lengkap baru tidak dikeluarkan rekomendasi," pungkasnya.
Laporan tersebut akan dinilai oleh bupati melalui rekomendasi yang akan menentukan mereka bisa mencalonkan diri lagi atau tidak. Dalam lembaran rekomendasi yang beredar, surat rekomendasi tersebut berisi tentang penilaian terhadap LPPD. Penilaian tersebut dalam empat kategori yaitu baik, sedang, cukup dan kurang. Juga penilaian terbseut merekomendasikan apakah seorang calon bisa mendaftar atau tidak lagi sebagai calon kepala desa .
Bupati Pangkep , Muhammad Yusran Lalogau menganggap hal itu bukan masalah. Ia meminta pada kades dan mantan kades yang belum menyelesaikan LPPD sejak 2019 agar segera diselesaikan dan dilaporkan sebagai pertanggungjawaban, terlebih lagi bagi para petahana yang akan bertarung kembali di pilkades mendatang.
"Rekomendasi itu, apa masalahnya? Itu dibilang mantan kades selesiakan urusanmu. Laporan itu kewajibannya mantan kades yang harus diserahkan," ucapnya, di Kantor Kemenag Pangkep , Rabu, (8/9/2021).
Ketua DPD Partai Nasdem Pangkep ini mengatakan, masyarakat berhak menerima Cakades yang bebas dari masalah. "Kalau Cakades masih ada masalahnya, termasuk laporannya belum selesai apakah masyarakat mau menerima," lanjutnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pangkep, Dzulfadli menjelaskan, dalam evaluasi LPPD, bupati akan meminta inspektorat melakukan pemeriksaan. Pihak inspektorat akan mengeluarkan surat bebas temuan yang akan menjadi dasar bagi bupati memberikan penilaian LPPD cakades petahana .
"Makanya kalau bebas temuan dari inspektorat dan ada LPPD-nya pasti akan dikeluarkan rekomendasinya," jelas Fadli.
Ia menyebutkan, dari 25 orang petahana sudah 15 orang yang menyerahkan LPPD. Pihaknya akan menyerahkan LPPD tersebut ke bupati. Ia meminta kepada para petahana untuk tidak khawatir terhadap penilaian dalam rekomendasi LPPD.
"Bisa menggungat kalau mereka sudah lengkap baru tidak dikeluarkan rekomendasi," pungkasnya.
(agn)
tulis komentar anda