Nyambi Jual Sabu, Ketua RT di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Rabu, 08 September 2021 - 17:35 WIB
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi mengatakan, pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan dan menjual membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
“Perbuatan pelaku melanggar tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Baca juga: Buang Bungkusan Tisu Berisi Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Kasat menjelaskan, penangkapan bermula Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, berawal informasi dari masyarakat. Pelaku katanya, sering edar gelap narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan dengan cara pemancingan untuk pembelian narkotika jenis sabu kepada pelaku.
“Saat terjadi transaksi petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku, dan ditemukan barang bukti tersebut,” kata Kasat AKP Sopian Hadi, Rabu (8/9/2021).
“Perbuatan pelaku melanggar tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Baca juga: Buang Bungkusan Tisu Berisi Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Kasat menjelaskan, penangkapan bermula Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, berawal informasi dari masyarakat. Pelaku katanya, sering edar gelap narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan dengan cara pemancingan untuk pembelian narkotika jenis sabu kepada pelaku.
“Saat terjadi transaksi petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku, dan ditemukan barang bukti tersebut,” kata Kasat AKP Sopian Hadi, Rabu (8/9/2021).
Lihat Juga :