Nyambi Jual Sabu, Ketua RT di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Rabu, 08 September 2021 - 17:35 WIB
Ketua RT di Lubuklinggau bersama barang bukti sabu ditangkap polisi usai kedapatan jualan sabu. Foto: Istimewa
LUBUKLINGGAU - Gara-gara nekat jual sabu , Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Lubuklinggau , HM (50) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap setelah kedapatan menjual barang haram itu.

Penangkapan ketua RT tersebut dilakukan di rumahnya, Jalan Perumnas Nikan, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.



Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 14 plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu, dengan berat kotor 2,97 gram.

Baca juga: Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!