Nyambi Jual Sabu, Ketua RT di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Rabu, 08 September 2021 - 17:35 WIB
LUBUKLINGGAU - Gara-gara nekat jual sabu , Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Lubuklinggau , HM (50) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap setelah kedapatan menjual barang haram itu.
Penangkapan ketua RT tersebut dilakukan di rumahnya, Jalan Perumnas Nikan, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 14 plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu, dengan berat kotor 2,97 gram.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi mengatakan, pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan dan menjual membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
“Perbuatan pelaku melanggar tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Kasat menjelaskan, penangkapan bermula Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, berawal informasi dari masyarakat. Pelaku katanya, sering edar gelap narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan dengan cara pemancingan untuk pembelian narkotika jenis sabu kepada pelaku.
“Saat terjadi transaksi petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku, dan ditemukan barang bukti tersebut,” kata Kasat AKP Sopian Hadi, Rabu (8/9/2021).
Setelah diinterogasi, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari saudara HR yang beralamat di Desa Muara Rupit Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
Penangkapan ketua RT tersebut dilakukan di rumahnya, Jalan Perumnas Nikan, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 14 plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu, dengan berat kotor 2,97 gram.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi mengatakan, pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan dan menjual membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
“Perbuatan pelaku melanggar tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Kasat menjelaskan, penangkapan bermula Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, berawal informasi dari masyarakat. Pelaku katanya, sering edar gelap narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan dengan cara pemancingan untuk pembelian narkotika jenis sabu kepada pelaku.
“Saat terjadi transaksi petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku, dan ditemukan barang bukti tersebut,” kata Kasat AKP Sopian Hadi, Rabu (8/9/2021).
Setelah diinterogasi, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari saudara HR yang beralamat di Desa Muara Rupit Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
(nic)
tulis komentar anda