Kasus Covid-19 Menurun, Kabupaten Maros Terapkan PPKM Level II
Rabu, 08 September 2021 - 16:57 WIB
Chaidir mengungkapkan, aturan PPKM level dua antara lain kegiatan sosial, keagamaan, dan pertemuan sudah dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen. Termasuk halnya untuk pariwisata sekarang bisa sampai 50 persen juga.
Untuk restoran dan warung makan lanjut Chaidir, kapasitasnya juga bisa bertambah menjadi 50 persen. Bahkan mereka juga diizinkan membuka makan di tempat.
"Makan di tempat sudah boleh dan terbuka sampai jam 22.00 sedangkan untuk pesan bisa sampai 24 jam," jelasnya.
Mantan Ketua DPRD Maros ini mengatakan tak hanya itu, karena Msros telah masuk dalam level II, maka pihaknya akan mencoba memulai kegiatan apel bagi ASN. Sama halnya dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk siswa SMP dan SD. Mereka diperbolehkan untuk PTM 100 persen, khususnya dilakukan terutama untuk kecamatan yang zona hijau
Baca Juga: PKK Maros Lakukan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil
Untuk restoran dan warung makan lanjut Chaidir, kapasitasnya juga bisa bertambah menjadi 50 persen. Bahkan mereka juga diizinkan membuka makan di tempat.
"Makan di tempat sudah boleh dan terbuka sampai jam 22.00 sedangkan untuk pesan bisa sampai 24 jam," jelasnya.
Mantan Ketua DPRD Maros ini mengatakan tak hanya itu, karena Msros telah masuk dalam level II, maka pihaknya akan mencoba memulai kegiatan apel bagi ASN. Sama halnya dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk siswa SMP dan SD. Mereka diperbolehkan untuk PTM 100 persen, khususnya dilakukan terutama untuk kecamatan yang zona hijau
Baca Juga: PKK Maros Lakukan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil
Lihat Juga :