Hore! Objek Wisata dan Mall di Bali Boleh Buka, Tapi Ini Syaratnya

Rabu, 08 September 2021 - 06:53 WIB
Sedangkan mall dan pusat perbelanjaan dibolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%. Pengunjung diijinkan masuk jika sudah vaksin lengkap (dosis kedua) dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Baca: Rutan Salatiga Dinilai Layak Sandang Predikat Wilayah Bebas Korupsi.

Kelompok masyarakat berisiko tinggi (wanita hamil, usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun) dilarang masuk ke mall. "Wajib melakukan skrining kepada pegawai dan pengunjung," ujar Koster.

Restoran, rumah makan dan kafe juga diijinkan buka dan melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan selama 30 menit.

Sedangkan bioskop, fasilitas permainan anak dan tempat hiburan lainnya yang ada di dalam mall dan pusat perbelanjaan tetap dilarang beroperasi. Baca Juga: Culik Gadis Belia Selama 2 Hari Tukang Becak di Aceh Tengah Diamuk Massa.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!