Hore! Objek Wisata dan Mall di Bali Boleh Buka, Tapi Ini Syaratnya

Rabu, 08 September 2021 - 06:53 WIB
Gubernur Wayan Koster saat jumpa pers di rumah jabatan Jaya Sabha. SINDOnews/Chusna
DENPASAR - Pelaku pariwisata di Bali sedikit bernafas lega. Setelah dua bulan lebih mati suri akibat PPKM sejak awal Juli lalu, objek wisata dan mall dibolehkan beroperasi kembali.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.



"Daya Tarik Wisata (DTW) alam, budaya, spiritual dan desa wisata dilakukan uji coba," kata Gubernur Wayan Koster dalam jumpa pers di rumah jabatan Jaya Sabha, Selasa (7/9/2021).

Dalam SE itu, obyek wisata diijinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!