Tak Berizin dan Melanggar Perda, Minimarket di Bandung Barat Disegel Satpol PP

Selasa, 07 September 2021 - 17:04 WIB
"Ini (minimarket) sebelumnya sudah diperingatkan secara tertulis dan bertahap. Namun karena peringatan tidak digubris, kita tutup dengan disegel," kata Hengki usai melakukan penyegelan.

Pihaknya melakukan pendekatan persuasif dengan memberi jangka waktu dan surat peringatan kepada pengelola. Penyegelan ini sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah dalam upaya penegakan Perda dan warning bagi pengelola minimarket lainnya yang tidak berizin.

Pertimbangan penutupan dan penyegelan minimarket, lanjut Hengki, karena minimarket tersebut sangat berdekatan dengan pasar tradisional. Sesuai aturan Perda, sudah diatur tentang jarak mininal 500 meter antara minimarker dengan pasar tradisional, sebagai upaya mendorong persaingan sehat dalam dunia usaha.

Baca juga: Layanan Seks Online di Bandung Dibongkar Polisi, Sekali Kencani Wanita Muda Tarifnya Rp250 Ribu

Sejauh ini pihaknya telah memberi peringatan sejak awal tahun 2021 kepada pemilik usaha modern untuk segera melengkapi izin baik IMB atau pun izin usaha. Pemda KBB sangat menghormati pelaku usaha yang beriktikad baik mengurus izin dengan memberikan tenggat waktu hingga Oktober 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!