Tak Berizin dan Melanggar Perda, Minimarket di Bandung Barat Disegel Satpol PP

Selasa, 07 September 2021 - 17:04 WIB
"Saya sudah sempat peringatkan dan memberi waktu sampai Oktober agar pengelola minimarket melengkapi perizinan. Penertiban akan terus secara bertahap, apalagi yang dekat dengan pasar tradisional, sebagai wujud support ke pedagang kecil," kata dia.

Perwakilan pihak minimarket Iwan Kurniawan mengaku lokasi yang ditempati saat ini adalah sewa sejak 2008 dan baru akan berakhir tahun depan. Namun karena ditutup tidak boleh beroperasi pihaknya akan taat sebagai bentuk kepatuhan sebagai pelaku usaha kepada pemerintah.

"Kita minta waktu untuk persiapan tutup meski sewa tempat baru habis tahun depan. Untuk empat pegawai yang ada tidak akan diberhentikan, mereka akan tetap dipekerjakan dengan dioper ke toko di tempat lain," tuturnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!