Tak Berizin dan Melanggar Perda, Minimarket di Bandung Barat Disegel Satpol PP

Selasa, 07 September 2021 - 17:04 WIB
Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan didampingi Kepala Satpol PP dan Kepala Disperindag menyegel minimarket yang ada di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, karena melanggar Perda, Selasa (7/9/2021). Foto/MPI/Adi Haryanto
BANDUNG BARAT - Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan bersama petugas Satpol PP dan Kepala Disperindag menyegel sebuah minimarket yang ada di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (7/9/2021).

Penyegelan dilakukan karena minimarket tersebut terbukti melanggar tiga aturan daerah sekaligus. Yakni Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).



Baca juga: Terkena Aglomerasi Bandung Raya, KBB Mesti Terapkan PPKM Level 3

Kemudian Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Serta Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!