Tak Berizin dan Melanggar Perda, Minimarket di Bandung Barat Disegel Satpol PP

Selasa, 07 September 2021 - 17:04 WIB
loading...
Tak Berizin dan Melanggar...
Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan didampingi Kepala Satpol PP dan Kepala Disperindag menyegel minimarket yang ada di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, karena melanggar Perda, Selasa (7/9/2021). Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan bersama petugas Satpol PP dan Kepala Disperindag menyegel sebuah minimarket yang ada di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (7/9/2021).

Penyegelan dilakukan karena minimarket tersebut terbukti melanggar tiga aturan daerah sekaligus. Yakni Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga: Terkena Aglomerasi Bandung Raya, KBB Mesti Terapkan PPKM Level 3

Kemudian Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Serta Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

"Ini (minimarket) sebelumnya sudah diperingatkan secara tertulis dan bertahap. Namun karena peringatan tidak digubris, kita tutup dengan disegel," kata Hengki usai melakukan penyegelan.

Pihaknya melakukan pendekatan persuasif dengan memberi jangka waktu dan surat peringatan kepada pengelola. Penyegelan ini sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah dalam upaya penegakan Perda dan warning bagi pengelola minimarket lainnya yang tidak berizin.

Pertimbangan penutupan dan penyegelan minimarket, lanjut Hengki, karena minimarket tersebut sangat berdekatan dengan pasar tradisional. Sesuai aturan Perda, sudah diatur tentang jarak mininal 500 meter antara minimarker dengan pasar tradisional, sebagai upaya mendorong persaingan sehat dalam dunia usaha.

Baca juga: Layanan Seks Online di Bandung Dibongkar Polisi, Sekali Kencani Wanita Muda Tarifnya Rp250 Ribu

Sejauh ini pihaknya telah memberi peringatan sejak awal tahun 2021 kepada pemilik usaha modern untuk segera melengkapi izin baik IMB atau pun izin usaha. Pemda KBB sangat menghormati pelaku usaha yang beriktikad baik mengurus izin dengan memberikan tenggat waktu hingga Oktober 2021.

"Saya sudah sempat peringatkan dan memberi waktu sampai Oktober agar pengelola minimarket melengkapi perizinan. Penertiban akan terus secara bertahap, apalagi yang dekat dengan pasar tradisional, sebagai wujud support ke pedagang kecil," kata dia.

Perwakilan pihak minimarket Iwan Kurniawan mengaku lokasi yang ditempati saat ini adalah sewa sejak 2008 dan baru akan berakhir tahun depan. Namun karena ditutup tidak boleh beroperasi pihaknya akan taat sebagai bentuk kepatuhan sebagai pelaku usaha kepada pemerintah.

"Kita minta waktu untuk persiapan tutup meski sewa tempat baru habis tahun depan. Untuk empat pegawai yang ada tidak akan diberhentikan, mereka akan tetap dipekerjakan dengan dioper ke toko di tempat lain," tuturnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satpol PP DKI Jakarta...
Satpol PP DKI Jakarta Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar
Satpol PP Tangkap 5...
Satpol PP Tangkap 5 Penjual Daging Ikan Sapu-sapu di Bantaran Kali Jakpus
Penambahan 5.000 Personel...
Penambahan 5.000 Personel Satpol PP, Rano Karno: Damkar Saja Butuh 11.000
Rano Karno: Kalau Satpol...
Rano Karno: Kalau Satpol PP Tak Punya Mako, Aneh
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Satpol PP Cabut Stiker QR Code Judi Online di Jakarta
185 Lapangan Padel di...
185 Lapangan Padel di DKI Tak Milik PBG, Satpol PP Tunggu Instruksi Pembongkaran
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Rekomendasi
Pasukan Elite AS Siapkan...
Pasukan Elite AS Siapkan Skenario Caplok Uranium Iran, tapi Kenapa Tidak Dilaksanakan?
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved