Jaksa KPK Beberkan Sepak Terjang Aa Umbara, Kuasa Hukum: Saksi Tidak Mendukung

Senin, 06 September 2021 - 11:46 WIB
"Saksi saat itu menjawab itu kewajiban pusat dan daerah karena ada perpres (peraturan presiden) dan SKB (surat keputusan bersama) dua menteri, sehingga melakukan refocusing untuk bantuan COVID-19," terang Rizky.

Terkait intervensi, Rizky menyatakan bahwa kliennya juga tak terbukti melakukan intervensi kepada pejabat dinas di Pemkab Bandung Barat untuk memenangkan M Totoh Gunawan selaku pelaksana pengadaan bansos COVID-19. Bahkan, kata dia, Aa Umbara pun sempat menanggapi tudingan tersebut dengan menanyakan ihwal intervensi yang dilakukan oleh Aa Umbara.

"Pak Aa menanggapi dan bertanya tentang intervensi Aa menunjuk Totoh dan rekanan dari pihak Andri Wibawa. Aa bertanya, apakah saat itu intervensi bentuknya keharusan atau hanya mereferensi, kalau ada yang lebih baik ya silakan. Ternyata dijawab oleh Heri Partomo (Kepala Dinas Sosial) bahwa Aa hanya mereferensi, tapi karena Heri Partomo bawahan Pak Aa, dia beranggapan referensi itu sebuah keharusan," paparnya.

Terkait intervensi lainnya berupa penunjukkan PPK, Rizky juga menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat Aa Umbara melakukan intervensi untuk mengganti PPK sebelumnya, yakni Tian Firmansyah ke Dian Soehartini. Menurut dia, penunjukkan Dian dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Bandung Barat.

"Yang menarik itu PPK karena di dakwaan itu disebutkan bahwa ada pergantian PPK dari Tian Firmansyah ke Bu Dian, seolah itu kehendak bupati karena disebutkan bupati perintahkan kadis buat surat keputusan PPK baru, mengganti yang lama."

"Faktanya, berdasarkan keterangan Tian Firmansyah, dia itu malah minta mundur karena dia sebagai PPK di dinas setelah konsultasi ada PPK yang khusus untuk pengadaan bansos, sehingga dia mengundurkan diri. Selain itu, karena dia sakit, jadi tidak bisa mengikuti dinamika kerja yang cepat, sehingga diganti," beber Rizky.

"Ada tiga hal yang membuat Dian mau menggantikan Tian. Mungkin tersentuh dengan omongan kadis dan ASN di Dinsos, itu tidak bisa memberikan uang kepada masyarakat, jadi berikan tenaga sehingga Dian mau dan dibuatkan SK-nya sendiri."

"Berarti soal surat itu bukan perintah bupati. Kemarin ketika Heri Partomo ditanya, memang dia membenarkan inisiatif kadis menunjuk Dian karena mengetahui kinerjanya dan dia juga membenarkan dan tidak ada intervensi dari bupati menunjuk Dian," tambah Rizky.

Di dalam dakwaan sendiri, Aa Umbara disebut memerintahkan Heri Partomo selalu Kepala Dinsos Bandung Barat untuk mengganti Tian Firmansyah dengan Dian Soehartini. Aa Umbara didakwa meminta Heri Partomo untuk membuatkan SK penggantian tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK membeberkan sepak terjang Aa Umbara Sutisna dalam kasus korupsi pengadaan bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content