Tower Setinggi 68 meter Meresahkan dan Tanpa IMB, Warga Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Sabtu, 04 September 2021 - 22:09 WIB
"Warga menyesalkan karena proses pengajuan izin tidak transparan," ujar Himawati Kus Handayani, mewakili warga RT03/RWXVI Kampung Taman Murni.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Majalengka Cokok Maling Tower Telekomunikasi

Saksi hidup pembangunan tower tanpa izin itu adalah Rajiman yang sudah tinggal di Taman Murni sejak 1963. Sebagai pensiunan Rajiman mengaku terus terganggu lantaran bila ada petir menyambar tanah, maka di sekitar tower seperti memerah dan apinya.

Baca juga: Kelihaian Gajah Mada Taklukan 2 Kerajaan Besar, Samudera Pasai dan Sunda

Supriyanto Hadi, salah seorang vendor tower tersebut saat dihubungi mengakui sedang mengurus IMB yang belum ada sejak 1987. Dia menerangkan proses perizinan IMB itu masih terganjal di warga sekitar yang belum ada kesepakatan. "Ini masih proses. Kami sudah berkomunikasi dengan perwakilan warga, bu Hima," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!