Tower Setinggi 68 meter Meresahkan dan Tanpa IMB, Warga Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Sabtu, 04 September 2021 - 22:09 WIB
SRAGEN - Warga Kampung Taman Murni, Sragen, Jawa Tengah berkirim surat ke Presiden Jokowi untuk menyampaikan persoalan berdirinya tower telekomunikasi setinggi 68 meter tanpa IMB. Tower itu berdiri di Jalan Veteran, Kampung Taman Murni, Sragen.
Keberadaan tower tersebut sudah ada sejak tahun 1987, namun belum pernah berizin pada warga sekitar, dan belum memiliki IMB.
"Kami sudah berkirim surat ke Presiden Jokowi, gubernur dan bupati agar membantu penyelesaian masalah keberadaan tower yang tidak ber-IMB tersebut," kata Ketua LBH Libas Hari Cahyono yang mendampingi warga Kampung Taman Murni, Sabtu (4/9/2021).
Puluhan warga di Kampung Taman Murni, Sragen tersebut merasa resah dengan keberadaan tower yang berdiri di tengah kampung. Warga yang didampingi LBH Libas mengajukan surat tuntutan ke berbagai pihak.
"Warga menyesalkan karena proses pengajuan izin tidak transparan," ujar Himawati Kus Handayani, mewakili warga RT03/RWXVI Kampung Taman Murni.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Majalengka Cokok Maling Tower Telekomunikasi
Saksi hidup pembangunan tower tanpa izin itu adalah Rajiman yang sudah tinggal di Taman Murni sejak 1963. Sebagai pensiunan Rajiman mengaku terus terganggu lantaran bila ada petir menyambar tanah, maka di sekitar tower seperti memerah dan apinya.
Baca juga: Kelihaian Gajah Mada Taklukan 2 Kerajaan Besar, Samudera Pasai dan Sunda
Supriyanto Hadi, salah seorang vendor tower tersebut saat dihubungi mengakui sedang mengurus IMB yang belum ada sejak 1987. Dia menerangkan proses perizinan IMB itu masih terganjal di warga sekitar yang belum ada kesepakatan. "Ini masih proses. Kami sudah berkomunikasi dengan perwakilan warga, bu Hima," ujarnya.
Keberadaan tower tersebut sudah ada sejak tahun 1987, namun belum pernah berizin pada warga sekitar, dan belum memiliki IMB.
"Kami sudah berkirim surat ke Presiden Jokowi, gubernur dan bupati agar membantu penyelesaian masalah keberadaan tower yang tidak ber-IMB tersebut," kata Ketua LBH Libas Hari Cahyono yang mendampingi warga Kampung Taman Murni, Sabtu (4/9/2021).
Puluhan warga di Kampung Taman Murni, Sragen tersebut merasa resah dengan keberadaan tower yang berdiri di tengah kampung. Warga yang didampingi LBH Libas mengajukan surat tuntutan ke berbagai pihak.
"Warga menyesalkan karena proses pengajuan izin tidak transparan," ujar Himawati Kus Handayani, mewakili warga RT03/RWXVI Kampung Taman Murni.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Majalengka Cokok Maling Tower Telekomunikasi
Saksi hidup pembangunan tower tanpa izin itu adalah Rajiman yang sudah tinggal di Taman Murni sejak 1963. Sebagai pensiunan Rajiman mengaku terus terganggu lantaran bila ada petir menyambar tanah, maka di sekitar tower seperti memerah dan apinya.
Baca juga: Kelihaian Gajah Mada Taklukan 2 Kerajaan Besar, Samudera Pasai dan Sunda
Supriyanto Hadi, salah seorang vendor tower tersebut saat dihubungi mengakui sedang mengurus IMB yang belum ada sejak 1987. Dia menerangkan proses perizinan IMB itu masih terganjal di warga sekitar yang belum ada kesepakatan. "Ini masih proses. Kami sudah berkomunikasi dengan perwakilan warga, bu Hima," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda