Sat Rerskrim Polres Majalengka Cokok Maling Tower Telekomunikasi

Jum'at, 25 September 2020 - 13:30 WIB
loading...
Sat Rerskrim Polres Majalengka Cokok Maling Tower Telekomunikasi
Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Tower Bersama Grup (TBG). (Foto/Ilustrasi)
A A A
MAJALENGKA - Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Tower Bersama Grup (TBG). Akibat perbuatannya, pelaku terancam masuk sel selama 7 tahun.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan gangguan pelanggan kepada pengelola. Setelah dilakukan pengecekan, pegawai menemukam terdapat beberapa item yang sudah hilang di tower tersebut.

Beberapa item yang hilang dalam aksi kejahatan yang terjadi pada 21 September lalu itu yakni 4 buah baterai beserta seperangkat UBPP milik operator Tri dan 4 buah baterai serta 2 buah perangkat UBPP, 1 buah UMPT dan 6 buah SFP milik operator Indosat. (BACA JUGA: Liliyana Natsir Jadi Pebulu Tangkis Putri Terbaik dalam Satu Dekade)

Dalam melakukan aksinya, pelaku yang diduga berjumlah 4 orang itu terlebih dahulu merusak kunci gembok pagar tower. Akibat kejadian itu, perusahaan diperkirakan menderita kerugian sekitar Rp15 juta.

"Dari keterangan pelapor, ia mendapat informasi dari grup WA adanya gangguan teknis pada tower. Lalu ia mengecek tower yang berada di Desa Cimeong. Di lokasi pintu gerbang tower sudah terbuka dan barang-barang di tempat penyimpanan baterai sudah tidak ada," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus, Jumat (25/09/2020).

Berbekal keterangan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial MA di salah satu hutan di Kecamatan Banjaran. Selain MA, Polisi juga masih melakukan kepada sejumlah pelaku lainnya.

"Satu orang tersangka telah kami amankan berikut dengan barang bukti untuk pendalaman lebih lanjut. Tiga pelaku masih dalam pengejaran," jelas dia. (BACA JUGA: Ratusan Paus Pilot yang Terdampar di Pantai Pulau Tasmania Mati)

Bagi pelaku, jelas Kapolres, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)