Polisi Gulung Sindikat Pembuat dan Pengguna Kartu Vaksin Ilegal, Dijual Seharga Rp320 Ribu

Jum'at, 03 September 2021 - 15:23 WIB
Tersangka selanjutnya, yakni AN dan BI, yang berperan sebagai konsumen. Sindikat ini membuatkan sertivikat vaksin yang sudah teresgister di aplikasi pedulilindungi.

Caranya dengan cara memasukan NIK orang lain agar dapat teregistrasi ke aplikasi tersebut. NIK itu didapat HH karena pekerjaanya sebagai petugas di kelurahan.

"Karena dia punya akses dan mengetahui user name maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut. Ases tersebut didapatkannya melalui pekerjaannya sebagai staf tata usaha di Muara Baru," kata Fadil.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 32 UU nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!