Polisi Gulung Sindikat Pembuat dan Pengguna Kartu Vaksin Ilegal, Dijual Seharga Rp320 Ribu

Jum'at, 03 September 2021 - 15:23 WIB
loading...
Polisi Gulung Sindikat...
Polda Metro Jaya menangkap empat orang pembuat dan pengguna kartu vaksin illegal. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap empat orang sindikat pembuat dan pengguna kartu vaksin illegal. Kartu vaksin tersebut dijual seharga Rp320 ribu dan sudah laku terjual 93 kartu.

Baca juga: Warganet Dihebohkan Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi Beredar di Medsos

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pelaku yang ditangkap, yanki HH (30), yang bekerja di kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara; dan FH (23), orang yang memasarkan kartu vaksin ilegal tersebut.

"Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfon pedulilindungi," kata Irjen Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Satgas Sebut Varian Baru Covid-19 Bisa Menurunkan Efikasi Vaksin

Sindikat ini diinisiasi oleh tersangka berinisial FB yang berperan memasarkan jasanya melalui media sosial. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.

"HH ini staf kelurahan. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan," tegas Fadil.

Baca juga: Masyarakat Tak Perlu Cetak Kartu Vaksin untuk Beraktivitas

Tersangka selanjutnya, yakni AN dan BI, yang berperan sebagai konsumen. Sindikat ini membuatkan sertivikat vaksin yang sudah teresgister di aplikasi pedulilindungi.

Caranya dengan cara memasukan NIK orang lain agar dapat teregistrasi ke aplikasi tersebut. NIK itu didapat HH karena pekerjaanya sebagai petugas di kelurahan.

"Karena dia punya akses dan mengetahui user name maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut. Ases tersebut didapatkannya melalui pekerjaannya sebagai staf tata usaha di Muara Baru," kata Fadil.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 32 UU nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Rekomendasi
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
Vaksin Dosis Keempat...
Vaksin Dosis Keempat untuk Hindari Ancaman Virus BA.4 dan BA.5
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved