Polisi Gulung Sindikat Pembuat dan Pengguna Kartu Vaksin Ilegal, Dijual Seharga Rp320 Ribu

Jum'at, 03 September 2021 - 15:23 WIB
Baca juga: Satgas Sebut Varian Baru Covid-19 Bisa Menurunkan Efikasi Vaksin

Sindikat ini diinisiasi oleh tersangka berinisial FB yang berperan memasarkan jasanya melalui media sosial. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.

"HH ini staf kelurahan. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan," tegas Fadil.

Baca juga: Masyarakat Tak Perlu Cetak Kartu Vaksin untuk Beraktivitas

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!