Polisi Gulung Sindikat Pembuat dan Pengguna Kartu Vaksin Ilegal, Dijual Seharga Rp320 Ribu

Jum'at, 03 September 2021 - 15:23 WIB
Polda Metro Jaya menangkap empat orang pembuat dan pengguna kartu vaksin illegal. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap empat orang sindikat pembuat dan pengguna kartu vaksin illegal. Kartu vaksin tersebut dijual seharga Rp320 ribu dan sudah laku terjual 93 kartu.

Baca juga: Warganet Dihebohkan Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi Beredar di Medsos



Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pelaku yang ditangkap, yanki HH (30), yang bekerja di kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara; dan FH (23), orang yang memasarkan kartu vaksin ilegal tersebut.

"Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfon pedulilindungi," kata Irjen Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!