PMKS di Makassar Tinggi, Legislator: Jadi PR untuk Dituntaskan
Jum'at, 03 September 2021 - 11:35 WIB
Baca Juga: Banyak Truk Beroperasi Siang Hari, Pemkot Perlu Lebih Tegas Tegakkan Aturan
Peran pemerintah dalam menjaring PMKS dan memberdayakan mereka merupakan kunci utama. Terlebih, golongan tersebut dijamin dalam Pasal 34 UUD 45, Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara.
"Namun ini masih banyak fenomena sosial yang justru berkebalikan dengan regulasi tersebut, ini jadi PR besar kita semua dan harus dituntaskan," ucap Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut.
"Faktanya banyak, kita lihat di mana-mana. Di warkop, bahkan kita lewat di perapatan-perapatan banyak kita temui mereka, jadi ini menjadi tugas kita bersama untuk diselesaikan," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Makassar , La Heru mengatakan ada peningkatan jumlah PMKS di Kota Makassar sejak periode 2020 lalu.
Peran pemerintah dalam menjaring PMKS dan memberdayakan mereka merupakan kunci utama. Terlebih, golongan tersebut dijamin dalam Pasal 34 UUD 45, Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara.
"Namun ini masih banyak fenomena sosial yang justru berkebalikan dengan regulasi tersebut, ini jadi PR besar kita semua dan harus dituntaskan," ucap Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut.
"Faktanya banyak, kita lihat di mana-mana. Di warkop, bahkan kita lewat di perapatan-perapatan banyak kita temui mereka, jadi ini menjadi tugas kita bersama untuk diselesaikan," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Makassar , La Heru mengatakan ada peningkatan jumlah PMKS di Kota Makassar sejak periode 2020 lalu.
Lihat Juga :