35 Titik Rawan PMKS, Sudinsos Jakpus Perketat Penjagaan Selama Ramadan
Senin, 27 Maret 2023 - 11:57 WIB
loading...
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ditangkap petugas Sudinsos. Mereka ditangkap untuk dibina di sejumlah panti sosial. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat ( Jakpus ) memetakan beberapa titik rawan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah . Ada 35 titik rawan PMKS di Jakpus.
Kepala Seksi Perlindungan Jaminan dan Rehabilitasi Sudinsos Jakarta Pusat Nurlaela mengatakan, titik tersebut dijadikan fokus utama untuk pengawasan. 35 titik tersebut, lanjut Nurlaela, di antaranya tersebar di lampu lalu lintas Jalan Galur Raya, Pasar Senen, Pasar Poncol, Masjid Istiqlal, dan Pasar Tanah Abang.
"Kami tingkatkan jadwal penjangkauan, monitoring, dan mobilitas," ujar Nurlaela dalam laman resmi Pemprov DKI, Senin (27/3/2023). Baca juga: Pemkot Jakpus Fasilitasi PMKS di GOR Karet Tengsin
Selama Ramadan, kata dia, pihaknya menyiagakan sebanyak 83 personel Satgas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S), serta tiga kendaraan operasional. Puluhan personel tersebut dibagi dalam tiga shift yang mulai bertugas pukul 06.00-13.00, pukul 13.00-21.00, dan pukul 21.00-04.00 WIB.
Kepala Seksi Perlindungan Jaminan dan Rehabilitasi Sudinsos Jakarta Pusat Nurlaela mengatakan, titik tersebut dijadikan fokus utama untuk pengawasan. 35 titik tersebut, lanjut Nurlaela, di antaranya tersebar di lampu lalu lintas Jalan Galur Raya, Pasar Senen, Pasar Poncol, Masjid Istiqlal, dan Pasar Tanah Abang.
"Kami tingkatkan jadwal penjangkauan, monitoring, dan mobilitas," ujar Nurlaela dalam laman resmi Pemprov DKI, Senin (27/3/2023). Baca juga: Pemkot Jakpus Fasilitasi PMKS di GOR Karet Tengsin
Selama Ramadan, kata dia, pihaknya menyiagakan sebanyak 83 personel Satgas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S), serta tiga kendaraan operasional. Puluhan personel tersebut dibagi dalam tiga shift yang mulai bertugas pukul 06.00-13.00, pukul 13.00-21.00, dan pukul 21.00-04.00 WIB.
Lihat Juga :